kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PMK 35/2019 dinilai akan memberi kepastian hukum dalam penentuan BUT


Minggu, 07 April 2019 / 17:53 WIB
PMK 35/2019 dinilai akan memberi kepastian hukum dalam penentuan BUT


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan penentuan BUT sebelumnya telah diatur dalam pasal 2 ayat 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Namun, adanya PMK ini memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Apalagi, model usaha yang melibatkan subjek pahjak luar negeri terus berkembang. "Ke depanya dapat mendukung iklim investasi asing yang baik di Indonesia," ujarnya, Minggu (7/4).

Meski begitu, Yustinus pun memandang adanya PMK ini tak akan berpengaruh besar terhadap perusahaan asing yang menjalankan usaha di Indonesia atau pada penerimaan pajak. Menurutnya, PMK ini hanya membuat sistematika saja. "Aturan itu belum akan berdampak besar karena belum mengatur hal yang baru," ujar Yustinus.

Dalam pasal 2 PMK 35/2019 disebutkan, orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau yang melakukan kegiatan melalui BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Yustinsus mengatakan, aturan ini telah sesuai dengan dasar hukum pasal 5 ayat 2 UU KUP serta ketentuan yang tertulis dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan negara mitra.

Lebih lanjut, PMK ini pun mengatur ketentuan kewajiban pemungutan PPN oleh Orang Pribadi atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap. PMK ini pun mengatur ketentuan mengenai tempat usaha bagi orang pribadi atau badan asing untuk menjalankan usaha.

"Terdapat 2 ayat dalam PMK yang dibuat khusus untuk mengatur lebih jelas kriteria mengenai tempat usaha, sebaliknya juga mengatur mengenai ketentuan yang membatasi kriteria tempat usaha sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai ‘place of business’ dalam ketentuan BUT," terang Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×