kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

PLN dapat lampu hijau manfaatkan kawasan hutan


Rabu, 04 Juni 2014 / 13:22 WIB
PLN dapat lampu hijau manfaatkan kawasan hutan
ILUSTRASI. Asing Banyak Mengoleksi Saham-Saham Ini di Pekan Pertama Januari 2023


Reporter: Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberi lampu hijau bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menggunakan kawasan hutan guna menyalurkan sambungan listrik baru. Hal ini dilakukan untuk menggenjot elektrifikasi nasional, terutama diwilayah pedesaan yang sebagian besar wilayahnya berada dalam kawasan hutan.

"Aturannya membolehkan, jadi Undang-Undang (UU) Kehutanan tidak melarang penggunaan hutan untuk listrik asal diurus izinnya," ujar Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, di kantor Presiden, Rabu (4/6).

Menurutnya PLN harus mengajukan izin resmi kepada pemerintah daerah (pemda) setempat dan tidak bisa langsung eksekusi tanpa mengantongi izin. Ia bilang jika nantinya aktivitas pemasangan saluran listrik mengharuskan menebang hutan, maka hal itu bisa dilakukan asal izin resmi. "Jadi harus jelas, lokasinya dimana dan penggunaan kawasan hutan itu seperti apa," katanya.

Atas dasar itu, Zulkifli mengatakan tak perlu dilakukan revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jika hanya memfasilitasi kebutuhan memenuhi elektrifikasi nasional.

Sebelumnya, Deputi Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dedy S. Priatna mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap regulasi untuk memenuhi target elektrifikasi 100% ditahun 2019.

Penyesuaian regulasi salah satunya dengan melakukan revisi UU Kehutanan yang berpotensi menghambat proses pembuatan saluran listrik untuk melintasi kawasan hutan agar bisa menjangkau masyarakat terpencil di daerah, salah satunya seperti di wilayah Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×