Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja pasal 52 ayat 1 membolehkan platform digital mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerjasama dalam program kartu prakerja.
Direktur Kemitraan dan Komunikasi PMO Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menerangkan, komisi tersebut dipungut karena platform digital menyediakan layanan kepada lembaga pelatihan untuk menampilkan secara transparan jenis pelatihan hingga informasi terkait lembaga pelatihan itu sendiri.
Baca Juga: Pemerintah pastikan jumlah mitra platform digital kartu prakerja terus bertambah
Menurut Panji, dari hipotesa yang didapatkan sebelumnya, masyarakat memang sulit mendapatkan informasi terkait jenis pelatihan yang baik atau tidak, seperti apa biayanya, jenis pelatihan yang populer dan dibutuhkan pasar kerja hingga pelatihan mana yang memiliki tenaga instruktur yang berkualifikasi dan jenis pelatihan yang bersertifikasi.
"Jadi ini semua tersebar bahkan tidak tersedia secara mudah bagi peserta. Kami menggunakan pasar digital untuk menyelesaikan masalah asimetri informasi. Jadi semua produsen terlihat dengan gambling, persaingan dengan sehat, semua peserta bisa membandingkan dan memilih bahkan menguliti jenis konten dan lembaga pelatihan tersebut," kata Panji dalam video conference, Senin (27/4).
Menurut dia, dalam dua pekan terakhir pun sudah banyak masyarakat yang meneliti ribuan pelatihan yang tersedia di program kartu prakerja di 8 platform digital mitra kartu prakerja. Menurut dia, ini adalah salah satu bukti transparansi, jenis pelatihan yang dipilih disesuiakan dengan kebutuhan peserta.
"Semua diserahkan ke peserta dengan adanya transparansi dan ketersediaan informasi yang sangat mudah sehingga bisa memberikan pasar yang lebih efisien," kata Panji.
Saat ini terdapat 8 platform digital mitra kartu prakerja yakni Tokopedia, Bukalapak, Ruangguru, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir dan Menaker.go.id. Ada juga lebih dari 250 mitra lembaga pelatihan dengan lebih dari 2.000 jenis pelatihan yang tersedia di 8 platform digital tersebut.
Baca Juga: Mau jadi mitra program kartu prakerja? Pemerintah masih buka lo, ini syarat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News