kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

PKS: Nur Mahmudi punya hak pertahankan kemenangan


Kamis, 04 Juli 2013 / 13:49 WIB
PKS: Nur Mahmudi punya hak pertahankan kemenangan
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meluncurkan program New PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu).


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap menganggap posisi Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sah meski Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok membatalkan surat keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon dan perhitungan suara Pilwalkot Depok tahun 2010. Ketua DPP PKS Abdul Hakim menyatakan Nur Mahmudi tetap memiliki hak untuk mempertahankan kemenangan secara de jure.

"Wali Kota Depok terpilih punya hak untuk dapat mempertahankan kemenangan dan secara de jure, beliau masih memegang keputusan yang sah," ujar Hakim saat dihubungi, Kamis (4/7/2013).

Hakim menuturkan, PKS sebagai partai pengusung Nur Mahmudi pada Pilwalkot Depok 2010 lalu tetap memberikan dukungan penuh kepada wali kota terpilih itu.

"Kami dukung untuk terus melakukan upaya penguatan dukungan politik dan upaya hukum, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tutur Hakim.

Seperti diberitakan, KPU Kota Depok tiba-tiba mencabut surat keputusan penetapan pasangan calon dan hasil perhitungan suara Pilwalkot, 24 Agustus 2010 silam. Keputusan ini berkaitan dengan keluarnya surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sengketa antara DPC Partai Hanura Kota Depok dan KPUD soal dukungan ganda.

Partai Hanura diketahui memberikan dukungan ganda kepada pasangan calon Yutun Wirasaputra-Pradi Supriyatna dan Badrul Kamal-Agus Supriyanto. Dengan pencabutan SK penetapan itu, maka calon dalam Pilwalkot Depok yang sebelumnya empat pasangan calon menjadi tiga pasangan calon. Namun, Ketua KPU Depok Salamun mengatakan, pencabutan keputusan ini tidak serta merta membatalkan wali kota terpilih.

"Artinya, Pilwalkot Depok bermasalah. Tapi, kami menyerahkan masalah ini ke Mendagri, apakah mau memberhentikan wali kota atau digelar Pilwalkot ulang. Legitimasinya ada di Mendagri," ucap Salamun. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×