kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

PKS mengaku ogah teken pengajuan revisi UU KPK


Senin, 01 Oktober 2012 / 20:09 WIB
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,56% ke level 6.130,57 pada Selasa (3/8). Kenaikan beberapa saham big cap menopang IHSG.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dengan tegas menyatakan tidak menandatangani pengajuan draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.

PKS menyatakan, pihaknya perlu mengkaji lebih dalam lagi UU KPK untuk lebih menguatkan kewenangan komisi antirasuah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Senin (1/10).

Hidayat menyatakan, sejak awal sikap PKS sudah sangat jelas, bahwa kajian yang revisi UU KPK adalah mengenai penguatan kewenangan KPK, bukan pelemahan seperti yang selama ini dibahas oleh Komisi III. "Kalau revisi itu melemahkan KPK, kami menegasan bahwa PKS tidak setuju dengan rancangan UU KPK," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/10).

Menurut Hidayat, sikap kader PKS yang ada di Komisi III akan melaksanakan garis perjuangan dari fraksi. PKS, lanjut Hidayat, tidak menyetujui pelemahanan KPK, karena PKS ingin korupsi diberantas melalui penguatan lembaga-lembaga yang diberi kewenangan seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. "Mereka harus bersinergi, agar pemberantasan korupsi maksimal," ungkap Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×