Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dengan tegas menyatakan tidak menandatangani pengajuan draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.
PKS menyatakan, pihaknya perlu mengkaji lebih dalam lagi UU KPK untuk lebih menguatkan kewenangan komisi antirasuah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Senin (1/10).
Hidayat menyatakan, sejak awal sikap PKS sudah sangat jelas, bahwa kajian yang revisi UU KPK adalah mengenai penguatan kewenangan KPK, bukan pelemahan seperti yang selama ini dibahas oleh Komisi III. "Kalau revisi itu melemahkan KPK, kami menegasan bahwa PKS tidak setuju dengan rancangan UU KPK," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/10).
Menurut Hidayat, sikap kader PKS yang ada di Komisi III akan melaksanakan garis perjuangan dari fraksi. PKS, lanjut Hidayat, tidak menyetujui pelemahanan KPK, karena PKS ingin korupsi diberantas melalui penguatan lembaga-lembaga yang diberi kewenangan seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. "Mereka harus bersinergi, agar pemberantasan korupsi maksimal," ungkap Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News