kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PKPU Sumatera Persada diperpanjang 60 hari


Rabu, 09 November 2016 / 18:13 WIB
PKPU Sumatera Persada diperpanjang 60 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Para kreditur sepakat untuk memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap PT Sumatera Persada Energi (SPE) selama 60 hari. Hal itu diambil sembari menunggu putusan perkara pembatalan perdamaian SPE yang telah dihomologasi 2014 lalu.

Awalnya, perpanjangan 60 hari itu diajukan debitur karena ingin mempersiapkan proposal perdamaian. Namun, hakim pengawas SPE Budhy Hartantyo menyampaikan, waktu perpanjangan kenapa tidak sekaligus sebagai waktu menunggu putusan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

"Karena banyak yang mempertanyakan hal ini, bagaimana kita sepakati saja waktu perpanjangan ini juga digunakan sebagai waktu menunggu putusan perkara pembatalan perdamaian," tegas Budhy dalam rapat kreditur, Rabu (9/11).

Hal tersebut pun akhirnya disetujui oleh para kreditur secara aklamasi. Sekadar informasi, CIMB Niaga tidak masuk dalam PKPU kedua SPE, kerena pihak bank malah memilih mengajukan pembatalan perdamaian yang sidang pertamanya akan diselenggarakan, Kamis (10/11).

Adapun untuk perkara pembatalan perjanjian ini, majelis hakim diharuskan memutus 60 hari sejak perkara didaftarkan.

Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum SPE Dida Hardiansyah bilang, pihaknya mengajukan perpanjangan karena memang belum siap dengan proposal perdamaian. "Masih butuh waktu untuk menyusunnya, jadi belum siap secata detail," terangnya kepada KONTAN.

Kendati begitu terkait proposal permohonan pembatalan perdamaian ia berharap PKPU kedua SPE ini bisa merangkul seluruh kreditur baik kreditur lama maupun kreditur baru pasca homologasi 2014 lalu. Namun begitu, pihaknya menyerahkan selruhnya kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini.

Adapun saat ini SPE sedang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang dengan No. 107/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun, sebelumnya debitur pernah menjalani proses serupa dan perjanjian perdamaiannya telah disahkan pada 14 Oktober 2014.

Dalam pra verifikasi dalam PKPU kedua ini tagihan SPE mencapai Rp 1,4 triliun dari sekitar 200 kreditur yang mendaftarkan. Sementara dalam perjanjian perdamaian pada 2014 lalu, tagihan SPE hanya sebesar Rp 667,38 miliar yang akan dibayar dalam jangka waktu 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×