Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Proses restrukturisasi utang (PKPU) PT Sumatera Persada Energi (SPE) jilid II masih terus berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun, diakui tim pengurus sudah ada 200 kreditur yang mendaftarkan tagihannya.
Salah satu tim pengurus PKPU SPE Tri Hartanto mengatakan, meski telah melakukan verifikasi pihaknya belum bisa membeberkan jumlah total tagihan. Sebab, masih adanya perubahan nilai tagihan setelah dicocokan dengan laporan keuangan debitur.
Meski sifat tagihan dari kreditur tersebut belum diklasifikasi secara terperinci, Tri bilang, sudah ada kreditur pemegang hak kebendaan (separatis) yang mengajukan klaim utang tanpa menyebutkan siapa kreditur tetsebut.
"Jumlah kreditur itu sudah termasuk kreditur yang terlambat mengajukan tagihan termasuk dari kantor pajak," jelasnya, Kamis (3/11). Sementara itu, soal kreditur yang terdaftar dalam PKPU pertama SPE yang belum mengajukan tagihan, tim pengurus belum menentukan sikapnya.
Sekadar tahu, ini merupakan proses PKPU SPE kedua. Sebelumnya perusahaan minyak tersebut sudah pernah menjalani proses serupa dan perjanjian perdamaiannya telah dihomologasi pada 14 Oktober 2014.
Meski begitu, pihak SPE mengklaim setidaknya sudah ada 25 dari 44 kreditur PKPU pertama yang telah mengajukan tagihannya kepada tim pengurus. Adapun diketahui PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai kreditur separatis saat itu belum juga mengajukan tagihannya.
Bahkan berdasarkan data pengadilan, Bank CIMB Niaga malah memilih untuk melayangkan permohonan pembatalan perdamaian SPE yang telah dihomologasi 2014 lalu itu. Permohonan tersebut telah terdaftar dengan No. 14/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst dan akan memasuki sidang perdana pada 10 November 2016 nanti.
Kuasa hukum SPE Dida Hardiansyah bilang, setidaknya dalam proses pra-verifikasi tagihan, pihaknya mencatat tagihan yang masuk mencapai Rp 1,4 triliun. "Tapi nilai tersebut masih akan berubah seiring proses verifikasi tagihan," ungkapnya.
Ia juga berharap dengan adanya proses PKPU SPE yang kedua dapat mengikat seluruh kreditur dalam satu perjanjian perdamaian yang tak membedakan antara kreditur lama dan baru sesuai dengan Pasal 286 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Pihaknya juga memaklumi jika proses PKPU SPE saat ini menjadi perdebatan. Tapi pihaknya akan menyerahkan kepada majelis hakim pemutus apakah mengesahkan atau menolak rencana perdamaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News