kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

PKPU Royal Industries diperpanjang 90 hari


Kamis, 02 November 2017 / 15:54 WIB
PKPU Royal Industries diperpanjang 90 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Royal Industries Indonesia dapat bernafas lega. Sebab majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 90 hari kepada perusahaan agrobisnis kelapa sawit itu.

Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengatakan, setelah membaca laporan dari hakim pengawas dan pengurus PKPU, Royal Industries memang memerlukan tambahan waktu. Alasannya, ada beberapa hal yang belum selesai dibicarakan.

Seperti halnya, pembicaraan dengan kreditur separatis terkait penunjukan ahli teknikal advisor guna menilai aset-aset perusahaan. Begitu juga debitur yang masih melakukan pembicaraan dengan investor guna kelangsungan usaha dan pembayaran kepada seluruh kreditur.

Terlebih hingga saat ini, pengurus PKPU juga belum merilis daftar piutang tetap. Pasalnya, masih ada tagihan dari seberapa kreditur yang belum selesai terverifikasi. Berdasarkan laporan dari pengurus, dari 119 kreditur yang mendaftar tagihannya ada 74 kreditur yang belum terverifikasi.

Kreditur tersebut berasal dari 26 kreditur konkuren dengan total tagihan Rp 52,75 miliar dan 19 kreditur separatis dengan total tagihan Rp 2,87 miliar. Dengan belum adanya daftar piutang tetap itu, lanjut Titik, dalam rapat kreditur 31 Oktober lalu tidak bisa dilakukan voting.

Dengan mendengar laporan dan hakim pengawas dan pengurus begitu juga pengakuan dari debitur, maka cukup beralasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU tetap kepada Royal Industries.

"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU tetap selama 90 hari kepada termohon yang jatuh pada 31 Januari 2018 mendatang," ungkap Titik dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (2/11).

Royal setidaknya memiliki total utang mencapai Rp 5,8 triliun. Yangmana, kreditur terbesarnya dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) dengan total tagihan Rp 1,63 triliun.

Sekadar tahu saja, perusahaan yang digawangi Malik Muhammad Asif, kewarganegaraan Pakistan ini merupakan produsen minyak sayur dan mentega dengan merek Green Lands serta sabun dan deterjen merek Royal.

Selain itu perusahaan juga memiliki usaha di bidang perkebunan kelapa sawit. Saat ini perusahaan juga memiliki satu pabrik di Karawang, Jawa Barat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×