kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berutang Rp 5 triliun, Royal Industries dalam PKPU


Kamis, 21 September 2017 / 11:50 WIB
Berutang Rp 5 triliun, Royal Industries dalam PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Perusahaan industri agrobisnis PT Royal Industries Indonesia (Royal Group) resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU yang diajukan secara sukarela telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Royal berhasil membuktikan dalil-dalilnya terkait utang. Tak hanya itu, secara hukum formil dan materil pun permohonan Royal telah memenuhinya sesuai syarat UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengatakan, Royal terbukti memiliki utang kepada lebih dari satu kreditur yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Berdasarkan permohonan PKPU yang didapat KONTAN, Royal setidaknya memiliki utang Rp 5,3 triliun. Kreditur terbesar adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) dengan total tagihan Rp 1,63 triliun.

Kemudian, ada dari Deutsche Bank AG, Singapore Branch dan First Gulf PJSC, Singapore Branch dengan tagihan masing-masing Rp 881,2 miliar. Ada juga CTBC Banck Co, Lltd, Singapura Rp 647,94 miliar, dan PT Bank ICBC Indonesia, Siemens Financial Service Inc yang juga masing-masing total tagihan Rp 466,52 miliar.

Keseluruhan kreditur tersebut merupakan kreditur sindikasi yang masuk dalam kategori separatis alias kreditur dengan pemegang jaminan. Sekadar tahu saja, utang itu berasal dari perjanjian fasilitas pinjaman dagang dan pinjaman berjangka. Pun keseluruhan utang itu diakui Royal telah jatuh tempo.

Royal mengaku sudah tidak dapat melanjutkan lagi membayar kewajibannya kepada seluruh kreditur. Alasannya, keadaan keuangan perusahaan mengalami pasang surut sehingga tidak dapat melanjutkan pembayaran utang.

Terlebih, menurut Titik, permohonan PKPU sukarela ini telah mendapat persetujuan para pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Hal itu sesuai dengan Pasal 224 UU Kepailitan jo Pasal 89 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sehingga cukup berasalan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU Royal. "Mengadili, menerima permohonan PKPU pemohon dan menyatakan PT Royal Industries Indonesia dalam keadaan PKPU sementara selama 43 hari," tutur Titik dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (20/9).

Majelis hakim juga mengangkat William E. Daniel sebagai pengurus PKPU dan menunjuk hakim Budi Hertantyo sebagai hakim pengawas dalam rapat kreditur.

Sebelumnya, Deutsche Bank juga mengajukan satu calon pengurus PKPU tambahan yakni Jawoto Juwono sesaat sebelum putusan dibacakan. Namun, hal ini tidak diterima majelis hakim.

Pasalnya, menurut majelis pengajuan penambahan pengurus PKPU itu tidak memenuhi syarat tertulis sesuai dengan SEMA Mahkamah Agung No. 2/2016. Meski begitu, majelis hakim menilai para kreditur dapat mengajukan permohonan penambahan pengurus dalam proses rapat kreditur.

Sekadar informasi, penambahan pengurus ini ditempuh lantaran para kreditur sindikasi kecewa atas permohonan PKPU Royal secara sukarela. Kuasa hukum salah satu kreditur sindikasi dari CTBC Bank mengaku, pihaknya baru mengetahui adanya PKPU pada Selasa (19/9).

Padahal pihaknya merupakan kreditur dengan tagihan besar. Adapun permohonan PKU dengan No. 120/Pdt. Sus.PKPU-2017/Pn.Jkt.Pst ini didaftarkan Senin (18/9). Majelis hakim memiliki waktu tiga hari untuk memutus perkara PKPU yang diajukan secara sukarela.

Atas putusan majelis ini, kuasa hukum Royal Industries Alvin Sukmana Ambardy dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners enggan berkomentar. "Nanti ya, belum berdiskusi dengan klien kalau mau bicara ke media," ungkapnya usai sidang.

PT Royal Industries Indonesia merupakan produsen minyak sayur dan mentega dengan merek Green Lands serta sabun dan deterjen merek Royal. Selain itu perusahaan juga memiliki usaha di bidang perkebunan kelapa sawit. Saat ini perusahaan juga memiliki satu pabrik di Karawang, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×