Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur sindikasi PT Royal Industries (Royal Group) meminta dua hal dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pertama, penambahan pengurus PKPU baru. Kuasa hukum Bank Mandiri, salah satu kreditur sindikasi Royal Andi Simangunsong mengatakan, penambahan diajukan guna adanya persamaan persepsi antara debitur dengan kreditur.
Hal itu, mengingat, saat ini PKPU diajukan secara sukarela. "Yang mana, pengurus PKPU saat ini diajukan oleh debitur sendiri, jadi untuk menyamakan persepsi dari para kreditur kami mengusulkan adanya pengurus tambahan," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (15/10).
Adapun dari total 18 kreditur sindikasi mengajukan dua nama pengurus PKPU tambahan yakni Djawoto Juwono dan James Purba. Kemudian, permintaan kedua dari para kreditur sindikasi adalah pengajuan penasihat teknis terhadap pabrik Royal di Karawang.
Penasihat itu diperlukan untuk menilai apakah pabrik Royal masih memungkinkan untuk dijalankan kembali atau tidak. Sebab, berdasarkan pengakuan pengurus PKPU William E. Daniel yang telah berkunjung ke pabrik mengungkapkan, kalau saat ini pabrik Royal sudah tidak beroperasi.
Pihak pengurus lah yang berinisiatif untuk mengangkat seorang ahli guna menilai pabrik tersebut masih layak dilanjutkan atau tidak.
"Atas hal tersebut kami meminta kepada pengurus untuk mengangkat seorang ahli ya g diajukan oleh para kreditur sindikasi," jelas Andi.
Sekadar tahu saja, kreditur sindikasi merupakan pemegang tagihan terbesar dan masuk sebagai kreditur separatis Royal Industries mencapai Rp 5,38 triliun. Kreditur di antaranya, Eximbank Indonesia dengan total tagihan Rp 1,73 triliun dan Bank Mandiri sebesar Rp 139 miliar.
Adapun secara keseluruhan Terdapat 94 kreditur Royal Industries. Rinciannya, 30 kreditur konkuren dengan total tagihan Rp 243,68 miliar, 24 kreditur separatis dengan total tagihan Rp 5,6 triliun, dan 40 kreditur preferen dengan total tagihan Rp 3,49 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News