Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Perdamaian PT Grahalintas Properti dengan para krediturnya tinggal selangkah lagi. Perusahaan properti milik Samin Tan itu tengah menunggu hasil negosiasi dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku kreditur separatis.
Kuasa hukum Grahalintas Aji Wijaya mengatakan, hingga saat ini pembicaraan intens masih dijalani oleh kedua pihak. Sebab, CIMB Niaga merupakan satu-satunya kreditur pemegang jaminan (separatis) dan pemegang tagihan terbesar dengan total US$ 72,16 juta.
"Masih terus dibicarakan soal finalisasi bagaimana penyelesaiannya baik dari angka dan skema," ungkap Aji kepada KONTAN, Kamis (6/10). Sekadar tahu saja, CIMB Niaga masih belum menerima proposal perdamaian yang diajukan Grahalintas karena dinilai masih jauh dari harapan.
Kepada CIMB Niaga, Grahalintas menawarkan penyelesaian dengan konversi tagihan Rp 10.000 per US$ dengan jangka waktu pembayaran 13 tahun dengan penundaan pembayaran alias grace periode tiga tahun.
Bunga yang ditawarkan sebesar 0% untuk tahun pertama sampai tahun ketiga. Lalu 1% untuk tahun keempat sampai tahun kedelapan dan 2% untuk tahun kesembilan dan seterusnya.
Aji juga menjelaskan, hasil dari negosiasi dengan CIMB Niaga juga akan mempengaruhi penyelesaian terhadap kreditur konkuren. "Pengaruhnya terdapat pada angka, kalau soal skema masih sama saja," tambahnya.
Sekadar catatan, untuk kreditur konkuren Grahalintas menawarkan penyelesaian dengan tiga kategori. Pertama, kategori tagihan dengan nilai kurang dari Rp 50 juta akan diselesaikan dengan jangk waktu sembilan bulan dengan grace periode enam bulan.
Kedua, tagihan dengan nilai lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta akan diselesaikan selama 21 bulan dengan grace periode sembilan bulan. Ketiga, untuk tagihan lebih dari Rp 500 juta akan dibayar selama 39 bulan dengan grace periode 15 bulan.
Seluruh skema yang ditawarkan itu akan diselesaikan setelah kewajiban pajak, biaya operasional, kewajiban-kewajiban lain kepada pemerintah dan biaya-biaya proses PKPU terbayarkan.
Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum CIMB Niaga Swandy Halim mengatakan, pertemuan kedua pihak antar prinsipal yang terus dilakukan ini diharapkan sudah menemui titik terang. Sehingga pada 11 Oktober 2016 nanti sudah bisa dilakukannya voting atas proposal perdamaian.
"Mengingat PKPU Grahalintas sudah memasuki bulan keenam, jadi diharapkan ini merupakan waktu terakhir bagi debitur untuk bernegosiasi karena pada 14 Oktober 2016 hakim sudah masuk agenda sidang musyawarah hakim," tutur Swandy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News