kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

PKPU, Geo Cepu ditagih utang Rp 150,12 miliar


Selasa, 17 Mei 2016 / 16:45 WIB
PKPU, Geo Cepu ditagih utang Rp 150,12 miliar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Proses restrukturisasi utang PT Geo Cepu Indonesia masih terus bergulir. Kabar terbaru, perusahaan yang menjalin kerjasama operasional (KSO) dengan PT Pertamina EP ini memiliki tagihan mencapai Rp 150,12 miliar.

Berdasarkan daftar tagihan yang telah diverifikasi tim pengurus, Geo Cepu memiliki tagihan kepada enam kreditur konkuren. Jumlah tagihan terbanyak justru berasal dari PT Pertamina EP senilai Rp 101,55 miliar.

Salah satu tim pengurus PKPU Geo Cepu Aditirta Parlindungan mengatakan, untuk menyelesaikan tagihan-tagihan tersebut debitur (Geo Cepu) telah menyusun proposal perdamaian. "Proposal sudah kami terima hari ini (Rabu 17/5), jadi belum kami pelajari dan belum dibagikan kepada kreditur," kata dia seusai rapat kreditur, Rabu (17/5).

Nah, utntuk membahas proposal perdamaian itu, lanjutnya, debitur meminta perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap selama 90 hari. Tapi, para kreditur hanya sepakat selama 60 hari. "Pembahasan proposal perdamaian membutuhkan waktu yang tidak singkat jadi mereka (Geo Cepu) meminta perpanjangan waktu," sambungnya.

Ia pun berharap dengan adanya perpanjangan ini debitur dan para kreditur dapat mencapai titik temu. Pasalnya, memiliki waktu lebih lama untuk membicarakan secara intens terkait penawaran-penawaran penyelesaian utang.

Pihaknya pun mengatakan hingga saat ini debitur masih berlaku kooperatif dengan memberikan dokumen-dokumen yang mendukung jalannya proses restrukturisasi utang (PKPU). Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Geo Cepu Febrianto Tarirohan menyampaikan, isi proposal perdamaian tersebut pada prinsipnya sama seperti pendekatan yang dilakukan saat sebelum PKPU.

Sekadar tahu saja, sebelum Geo Cepu dinyatakan dalam kepadaan PKPU pada 11 April 2016 lalu, pihak perusahaan telah melakukam pendekatan kepada para kreditur dengan memberikan jadwal pembayaran. "Nah, dengan adanya PKPU ini membuat penjadwalan pembayaran kitu menjadi lebih dan terlegitimasi saja," ungkap dia kepada KONTAN.

Namun sayangnya, ia tak mau menjelaskan isi penjadwalan tersebut. Ia hanya bilang, sumber dana pembayaran nantinya berasal dari para pemegang saham dan hasil produksi perusahaan. "Kami harap dalam peembahasan proposal nanti kreditur dapat menerima tawaran kami," tutupnya.

Adapun, penetapan majelis atas perpanjangan PKPU Geo Cepu itu akan dilakukan pada 25 Mei 2016 nanti. Sekadar mengingatkan, Geo Cepu mendapat status PKPU lantaran terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PT Trista Mulia Kencana sebesar US$ 126.720 atau setara Rp 1,77 miliar. Tagihan tersebut telah jatuh tempo sejak 24 November 2014 dan 30 April 2015.

Geo Cepu merupakan salah satu perusahaan yang menjalin kontrak kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP sejak 2013. Pengelolaan kepada pihak ketiga itu dilakukan Pertamina EP untuk meningkatkan produksi migas di area Cepu hingga dua kali lipat. Adapun empat struktur yang di KSO adalah Struktur Ledok, Semanggi, Nglobo, dan Struktur Kawengan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×