kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Geo Cepu Indonesia dimohonkan PKPU


Kamis, 07 April 2016 / 19:07 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Geo Cepu Indonesia atau yang biasa disebut KSO Pertamina EP berurusan di meja hijau. Geo Cepu dimohonkan untuk merestrukturisasi utang lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Adalah PT Trista Multi Kencana (TMK) yang bertindak sebagai pemohon. Adapun ini merupakan kali kedua TMK mengajukan permohonan PKPU. Kuasa hukum TMK Latu Suryono mengatakan, permohonan PKPU yang diajukannya kali ini tak berbeda jauh dari permohonan sebelumnya.

"Nilai utang yang kami cantumkan masih sama, hanya yang membedakan kali ini adalah dari kreditur lain," katanya kepada KONTAN, Kamis (7/4).

Kali ini, kata Latu, ia menambah PT Setaman Surya Adi Utama sebagai kreditur lain, dari sebelumnya hanya PT Aliansi Lintas Teknologi. Setidaknya, Geo Cepu memiliki utang kepada keduanya senilai total Rp 3 miliar.

Sekadar mengingatkan, permohonan ini berawal dari perjanjian kerjasama antar Geocepu dengan TMK berupa pengadaan material untuk program workover, reaktivasi, dan perawatan sumur program kerja di lapangan KSO Pertamina EP pada 7Juli 2014.

TMK mengklaim sudah dengan baik dan tuntas menyelesaikan pekerjaan tersebut. Maka dari itu, pihaknya berhak menerima jasa pembayaran dari Geo Cepu. Namun Geo Cepu enggan membayarkan proyek tersebut.

Padahal TMK sudah mengirimkan tagihan sejumlah dana yang perlu dibayarkan dalam bentuk dua kwitansi. Keduanya itu senilai US$ 126.720 atau sekitr Rp 1,77 miliar. Jumlah tersebut belum pernah dibayar. TMK juga menilai jumlah tagihan tersebut telah jatuh tempo yaitu pada 24 November 2014 dan 30 April 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×