Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Altas Resources pada 26 Mei lalu. Hakim mengabulkan permohonan PKPU terhadap Altas yang diajukan oleh PT Andalan Karya Mandiri dengan perkara nomor 90/PDT-SUS-PKPU/2020/PN NIAGA.JKT.PST.
Kuasa Hukum Andalan Karya Mandiri, Ranto P. Simanjuntak dalam keterangan pers, Kamis (11/6) ini, menyebutkan pengadilan juga telah menetapkan hakim pengawas dalam proses PKPU serta dua orang Tim Pengurus dalam perkara dan untuk selanjutnya sebagai Tim Kurator bila debitur dinyatakan pailit.
Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas telah disusun jadwal antara lain: Rapat kreditur pertama diadakan pada Rabu, 10 Juni 2020. Batas akhir kreditur mengajukan tagihan ke Kantor Sekretariat Tim Pengurus adalah 19 Juni 2020. Seminggu setelah itu dilakukan verifikasi pajak dan pencocokan piutang. Dijadwalkan pada 9 Juli diadakan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim sebagai tahapan akhir dari keseluruhan rangkaian proses.
Meski begitu, terkait dengan kondisi pandemi Covid-19, maka diharapkan para kreditur bisa mengirimkan dokumen tagihanĀ berikut bukti-bukti yang cukup, dilengkapi data diri para kreditur (berupa alamat tinggal, e-mail, dan nomor telepon) bisa melalui e-mail ke timpengurus.atlas@gmail.com atau bisa dikirim dengan jasa kurir ke Kantor Tim Pengurus PT Atlas Resources Tbk di Aiko & Berlian Partnership, Wisma Kodel Lantai, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Menurut Ranto, penyelesaian pembayaran utang ini tetap menjalankan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Agar proses lancar, Ranto berharap, para debitur, kreditur, dan pihak-pihak yang berkepentingan bisa menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News