kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PKPU Bima Multifinance berpeluang berujung manis


Senin, 31 Juli 2017 / 19:16 WIB
PKPU Bima Multifinance berpeluang berujung manis


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT Bima Multifinance (dalam PKPU) dapat bernafas lega. Sebab, proposal perdamaian yang diajukan diterima oleh mayoritas kreditur.

Salah satu pengurus PKPU Bima Johannes Aritonang mengatakan dalam rapat pemungutan suara (voting) yang diadakan Rabu pekan lalu (26/7), hanya dua kreditur dengan jaminan (separatis) yang tidak setuju atas proposal perdamaian.

Rinciannya yakni, kreditur separatis yang hadir sebanyak 49 kreditur. "Tiga dari kreditur yang hadir tidak mengikuti voting yakni dari Maybank Indonesia, Bank BNI, dan Bank BJB," jelasnya kepada KONTAN, Senin (31/7).

Alasannya Maybank Indonesia meminta kompensasi berdasarkan Pasal 281 ayat 2 UU No. 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU. Sementara Bank BNI dan Bank BJB belum mendapat persetujuan dari prinsipal saat voting dilakukan.

Sehingga kreditur separatis yang mengikuti voting hanya lah 46 kreditur. "Dalam voting, hanya dua kreditur separatis yang tidak menyetujui proposal perdamaian," tambah Johannes. Sedangkan , 34 kreditur tanpa jaminan (konkuren) yang hadir seluruhnya setuju atas proposal perdamaian.

Maka demikian, berdasarkan Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU. Sehingga, status PKPU Bima Multifinance dapat berakhir damai dan perusahaan lolos dari kepailitan.

Pengurus PKPU Bima lainnya, Daniel Alfredo mengatakan, dalam masa perpanjangan PKPU tetap selama 21 hari terdapat kemajuan yang cukup pesat. Sebab pihak Bima dan para kreditur begitu intens melakukan pertemuan-pertemuan untuk membahas proposal perdamaian.

Sehingga, tak heran jika keduanya telah mencapai kata sepakat dalam kurun waktu restrukturisasi (PKPU) selama 66 hari. Adapun, atas hasil voting ini akan ditetapkan oleh majelis hakim 4 Agustus 2017 nanti.

Adapun diketahui, tim pengurus PKPU mencatat Bima Multifinance memiliki total utang sebesar Rp 999,49 miliar. Rinciannya, kreditur separatis Rp 879, 94 miliar dan kreditur konkuren Rp 119,55 miliar.

Kreditur separatis itu didominasi oleh bank. Bank dengan tagihan terbanyak pun ada Bank Kalsel Rp 122,97 miliar, Bank Victoria rp 109,58 miliar, dan, Bank BRI Agroniaga Rp 66,69 miliar. Kemudian juga para pemegang obligasi yang diwakili wali amanat dari Bank BTN dengan total tagihan Rp 216 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×