kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Skema awal pembayaran utang Bima Multifinance


Selasa, 20 Juni 2017 / 17:35 WIB
Skema awal pembayaran utang Bima Multifinance


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT Bima Multifinance menawarkan beberapa skema untuk penyelesaian utang kepada para krediturnya.

Berdasarkan proposal perdamaian awal yang diterima KONTAN, Selasa (20/6), perusahaan setidaknya menawarkan tiga skema. Pertama, penawaran dengan tenor tujuh tahun baik kepada kreditur bank dan kreditur pemegang obligasi.

Dalam hal ini Bima Multifinance meminta adanya penghapusan bunga dan denda. Lalu kepada kreditur konkuren dengan utang di bawah Rp 2 miliar akan dibayar dalam satu tahun.

Kedua, Bima Multifinance menawarkan pembayaran selama enam tahun dengan bunga 6% dan grace periode satu tahun. Untuk ini perusahaan juga meminta penghapusan bunga dan denda. Serta kepada kreditur konkuren dengan utang di bawah Rp 2 miliar akan dibayar dalam satu tahun.

Ketiga, Bima Multifinance memproyeksikan jika memang ada investor yang masuk ke perusahaan, maka perusahaan dapat membayar tagihan hanya tiga tahun dengan bunga 6%. Kemudian kepada kreditur konkuren dengan utang di bawah Rp 2 miliar akan dibayar dalam satu tahun.

Namun sayangnya, dalam proposal Bima Muktifinance tidak mencantumkan siapa calon investor tersebut. Perusahaan hanya akan melakukan penyusutan dari segi bisnis dan karyawan.

Yakni menghapus divisi R4 dan berfokus di bisnis R2. Lalu, penyusutan jumlah kantor cabang dari 40 menjadi 16, lalu point of service f dari 163 menjadi 66. Hal itu ditempuh karena adanya relokasi dan merger kantor untuk efisiensi biaya sewa. Serta mengontrol NPL dan LOR serta meningkatkan kolektibilitas.

Sebelumnya, kuasa hukum perusahaan Yosef Mado Witin mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai iktikad baik perusahaan untuk menghidupi usahanya kembali yang saat ini tengah mengalami kesulitan keuangan. Sehingga membutuhkan restrukturisasi utang.

Kesulitan keuangan itu dikatakan Yosef, lantaran ada sekitar tujuh bank yang secara tiba-tiba memberhentikan aliran dana ke perusahaan. Hal itu pun berimbas terhadap kondisi usaha yang notabene merupakan perusahaan pembiayaan yang selalu membutuhkan dana segar. "Oleh karena itu, dalam PKPU ini sangat diharapkan dukungan dari para kreditur," ujar Yosef.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×