kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   6.000   0,40%
  • USD/IDR 15.850   25,00   0,16%
  • IDX 7.114   -85,89   -1,19%
  • KOMPAS100 1.086   -16,05   -1,46%
  • LQ45 857   -16,69   -1,91%
  • ISSI 217   -2,23   -1,02%
  • IDX30 439   -9,02   -2,02%
  • IDXHIDIV20 526   -12,72   -2,36%
  • IDX80 124   -1,94   -1,54%
  • IDXV30 127   -5,04   -3,83%
  • IDXQ30 145   -3,06   -2,06%

Pilkada Seretak 2024 Diikuti 1553 Paslon


Senin, 23 September 2024 / 15:52 WIB
Pilkada Seretak 2024 Diikuti 1553 Paslon
ILUSTRASI. Sejumlah personel kepolisian melakukan pengamanan menjelang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). KPU RI umumkan, Pilkada Serentak 2024 diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah. 

Hal ini merupakan rekapitulasi data usai penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan KPU masing-masing wilayah pada Minggu (22/9/2024). 

"Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota ... KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers pada Senin (23/9/2024). 

Dengan demikian, ada 8 bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan berlaga pada Pilkada 2024 karena dianggap tak memenuhi persyaratan. 

Dari jumlah itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 284 pasangan wali kota dan wakilnya, sedangkan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.

Baca Juga: KPU Tetapkan 2 Paslon di Pilkada Solo 2024

Dari 1.553 pasangan calon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik, sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/nonpartai/perseorangan. 

KPU juga mengonfirmasi bahwa pasangan calon tunggal yang berlaga pada Pilkada Serentak 2024 turun menjadi hanya 37 pasangan calon, dari sebelumnya 44 bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU setempat. 

Setelah ini, para pasangan calon kepala daerah dapat mulai berkampanye selama masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. 

Adapun pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Car Free Day (CFD) Bukan Ajang Kampanye

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Pilkada Serentak 2024 Diikuti 1.553 Paslon", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/23/15374201/kpu-pilkada-serentak-2024-diikuti-1553-paslon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×