kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Bawaslu Ingatkan Car Free Day (CFD) Bukan Ajang Kampanye


Minggu, 22 September 2024 / 14:21 WIB
Bawaslu Ingatkan Car Free Day (CFD) Bukan Ajang Kampanye
ILUSTRASI. Masyarakat sedang menikmati car free day di Jakarta.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh pasangan calon kepala daerah dan juga para simpatisannya untuk tidak memanfaatkan kegiatan car free day (CFD) sebagai ajang kampanye.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti mengatakan, setiap pemerintah daerah yang melaksanakan CFD sudah memiliki aturan tersendiri terkait larangan berkampanye atau melakukan kegiatan politik.

“Kalau car free day itu kan dilarang menjadi tempat ajang politik, karena memang diatur juga jelas di perdanya, di peraturan daerahnya, setiap provinsi, kabupaten/kota yang menerapkan CFD, mereka rata-rata punya perda, sehingga ini pun perlu kita dukung,” ujar Lolly kepada wartawan di kawasan CFD Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Lolly memastikan jajaran Bawaslu RI maupun di tingkat wilayah, akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan area CFD steril dari kegiatan kampanye politik. Dia juga berharap agar masyarakat turut serta ikut mengawasi, agar setiap pelanggaran aturan pada masa kampanye bisa diantisipasi.

Baca Juga: KPU Jakarta Resmi Umumkan Tiga Paslon yang Bertarung di Pilkada 2024

“Dalam konteks ini Bawaslu tentu akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memastikan steril yang namanya arena olahraga itu,” kata Lolly.

“Berkenaan dengan ada orang yang sosialisasikan, sekali lagi calonnya kan belum ditetapkan. Penetapannya hari ini, dan masa kampanyenya baru tanggal 25 September. Mari nanti kita sama-sama pantau, sama-sama kita lihat ya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 akan jatuh pada 22 September 2024. Sedangkan untuk masa kampanye akan dilaksanakan selama kurang lebih 90 hari yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Adapun hari pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak Kampanye di Area CFD", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/22/10335571/bawaslu-ingatkan-calon-kepala-daerah-tak-kampanye-di-area-cfd.
 

Selanjutnya: BI Catat Aliran Modal Asing Masuk Rp 25,60 Triliun di Pekan Ketiga September 2024

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (23/9) Hujan Lebat, Status Waspada Bencana Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×