Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang kembali waktu pendaftaran calon kepala daerah. Perpanjangan ini hanya untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015.
Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Selain itu juga tiga daerah di Jawa Timur, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
"Ada peluang KPU untuk memberikan kesempatan bagi parpol yang belum terpenuhi syarat dua pasangan calon untuk mengajukan calon tambahan," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, Rabu (5/8/2015).
Sebelumnya, KPU sudah memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah pada 1-3 Agustus 2015. Meskipun waktu perpanjangan sudah habis, Bawaslu memandang penyelenggara pemilu bisa membuka ruang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak warga negara dan hak partai politik untuk terlibat dalam pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News