kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pilkada, KPU diminta buka pendaftaran lagi


Rabu, 05 Agustus 2015 / 18:05 WIB


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang kembali waktu pendaftaran calon kepala daerah. Perpanjangan ini hanya untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015.

Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Selain itu juga tiga daerah di Jawa Timur, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.

"Ada peluang KPU untuk memberikan kesempatan bagi parpol yang belum terpenuhi syarat dua pasangan calon untuk mengajukan calon tambahan," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, Rabu (5/8/2015).

Sebelumnya, KPU sudah memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah pada 1-3 Agustus 2015. Meskipun waktu perpanjangan sudah habis, Bawaslu memandang penyelenggara pemilu bisa membuka ruang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak warga negara dan hak partai politik untuk terlibat dalam pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×