kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

KPU bisa perpanjang pendaftaran paslon pilkada


Rabu, 05 Agustus 2015 / 15:27 WIB
KPU bisa perpanjang pendaftaran paslon pilkada


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

BOGOR. Pemerintah menggelar rapat konsultasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, belum keputusan apapun yang dihasilkan dalam rapat tersebut.

Seperti diketahui, pelaksanaan pilkada di tujuh daerah terancam batal lantaran hanya mengajukan satu pasangan calon. Sebaliknya, pemerintah tidak mau ada yang daerah batal ikut dalam pilkada serentak tahun ini.

Dari rapat antara sejumlah lembaga tinggi bersama Presiden Jokowi, beberapa alternatif disampaikan. Misalnya, dikeluarkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau Peraturan KPU yang memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengaku, enggan merevisi aturan tersebut. Tapi, perpanjangan pendaftaran bisa dilakukan jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Menurut Husni, celah untuk melakukan hal itu tertuang dalam Undang-udang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada. "Dalam aturan itu ada kewenangan Bawaslu yang dapat mengubah suatu kebijakan yang diambil KPU," ujar Husni, Rabu (5/8) di Istana Bogor.

Sementara itu, dalam beleid tersebut memang diatur mengenai kemungkinan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tersebut. Hanya saja, rekomendasi tersebut bisa dikeluarkan atas temuan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×