kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.197   56,12   0,79%
  • KOMPAS100 1.107   11,64   1,06%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   0,95   0,43%
  • IDX30 449   6,34   1,43%
  • IDXHIDIV20 540   5,67   1,06%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,44   0,32%
  • IDXQ30 149   1,61   1,09%

Pilar Satu Perpajakan Internasional Akan Menyasar Semua Perusahaan Multinasional


Kamis, 24 Februari 2022 / 15:00 WIB
Pilar Satu Perpajakan Internasional Akan Menyasar Semua Perusahaan Multinasional
ILUSTRASI. Di pertemuan G20 pada pekan lalu, ada pembahsan kesepakatan perpajakan internasional yang mencakup dua pilar perpajakan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pertemuan G20 pada pekan lalu, negara-negara G20 membahas kesepakatan perpajakan internasional yang mencakup dua pilar perpajakan yang diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2023.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengatakan, dalam pilar pertama yang menyangkut ketentuan perpajakan bagi sektor digital yang bergerak secara internasional atau global, tidak hanya perusahaan multinasional yang berbasis digital saja. Melainkan kepada semua perusahaan multinasional besar.

“Pilar satu tidak hanya perusahaan multinasional yang berbasis digital saja, tapi semua perusahaan multinasional besar yang diperkirakan di tahap awal sebanyak 100 perusahaan,” tutur Mekar Satria yang akrab disapa Toto ini kepada Kontan.co.id, Kamis (24/2).

Baca Juga: Indonesia Siap Melaksanakan 2 Pilar Perpajakan Internasional pada 2023

Adapun, pilar satu yakni unified approach merupakan usulan solusi yang berupaya menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Hal tersebut dilakukan melalui perombakan sistem pajak internasional yang tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Sebelumnya, Toto mengungkapkan, ketentuan penerapan pilar pertama ini sedang menunggu konvensi multilateral yang rencananya akan ditandatangani pada pertengahan tahun 2022.

Namun, Toto belum bisa menganalisa potensi penerimaan dari diterapkannya pajak pilar satu ini. Mengingat perusahaan mana saja yang akan terdaftar, belum ditentukan oleh pemerintah.

“Berapa potensinya belum bisa dihitung karena siapa saja yang ada dalam 100 perusahaan belum ada daftarnya,” Imbuh Toto.

Lebih lanjut, Toto juga menegaskan, nantinya perpajakan pilar satu ini akan berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sebab, perusahaan yang akan dikenakan pajak pilar satu ini bisa saja berbeda. “Karena yang 98 perusahaan dalam PPN PMSE belum tentu masuk perusahaan multinasional terbesar,” jelasnya. 

Baca Juga: Pengamat: Dua Pilar Perpajakan Internasional Menguntungkan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×