kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.834   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

PPh 22 Marketplace Berpotensi Tekan Arus Kas UMKM, Industri Minta Ditunda Tahun Depan


Senin, 10 Agustus 2026 / 05:13 WIB
Diperbarui Senin, 10 Agustus 2026 / 05:16 WIB
PPh 22 Marketplace Berpotensi Tekan Arus Kas UMKM, Industri Minta Ditunda Tahun Depan
ILUSTRASI. Jualan via live streaming online (KONTAN/Muradi)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace berpotensi menambah tekanan arus kas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Karena itu, pelaku industri meminta pemerintah memberi waktu lebih panjang sebelum kebijakan yang rencananya berlaku 1 November 2026 tersebut diterapkan.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengusulkan implementasi PPh Pasal 22 marketplace ditunda hingga Januari 2027. Usulan ini mempertimbangkan kesiapan sistem, aspek teknis, sosialisasi, serta kesiapan para penjual di platform digital.

Baca Juga: Pengusaha Jalan Tol Minta Kepastian Penyesuaian Tarif untuk Jaga Arus Kas

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 6 Agustus 2026.

"Dari sisi industri, memang ada usulan agar implementasi dipertimbangkan mulai Januari 2027," kata Budi.

Kebijakan ini mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang melalui marketplace.

Bagi UMKM dengan margin keuntungan tipis, pungutan berbasis omzet tersebut dapat langsung memengaruhi arus kas, meski bukan merupakan kenaikan tarif pajak.

Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pemerintah perlu melihat kondisi daya beli sebelum menerapkan kebijakan. Konsumsi rumah tangga masih tumbuh, tetapi penguatannya belum solid, sementara kemampuan menabung masyarakat masih tertekan.

Baca Juga: ATI: Kepastian Penyesuaian Tarif Tol Penting demi Arus Kas BUJT dan Investasi

Dampaknya berpotensi terasa pada aktivitas perdagangan di marketplace apabila tambahan pungutan membuat pedagang lebih berhati-hati dalam menentukan harga maupun mengelola modal kerja. Terutama bagi pelaku usaha kecil yang memiliki ruang margin terbatas.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman mendorong penerapan secara bertahap. Pemerintah dapat menggunakan ambang batas omzet dan memberikan masa transisi lebih panjang bagi pedagang mikro dan kecil.

Bukan pajak baru

Di sisi lain, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai PPh Pasal 22 marketplace bukan pajak baru dan bukan pula kenaikan tarif.

Kebijakan tersebut merupakan perubahan mekanisme pemungutan untuk meningkatkan kepatuhan penjual marketplace.

Dengan mekanisme ini, marketplace akan memungut pajak dari transaksi pedagang dan menyetorkannya kepada pemerintah.

Karena itu, dampak utama bagi pedagang bukan munculnya kewajiban pajak baru, melainkan perubahan waktu dan mekanisme pembayaran pajak yang dapat memengaruhi arus kas.

Baca Juga: Pajak Marketplace Tuai Keluhan, Pengamat Nilai Timing Penerapan Kurang Tepat

Fajry menilai alasan daya beli tidak seharusnya menjadi dasar utama penundaan. Pemerintah justru perlu memastikan mekanisme pemungutan berjalan sederhana dan tidak menciptakan beban administrasi tambahan, terutama bagi UMKM.

Sebelumnya, DJP telah menunda pemberlakuan PPh Pasal 22 marketplace hingga 31 Oktober 2026. Penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli sekaligus memberikan waktu kepada pemerintah, marketplace, dan pedagang untuk mempersiapkan implementasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan masa penundaan juga digunakan untuk memperluas sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.

Meski ditunda, substansi kebijakan tetap sama. DJP akan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, sementara penunjukan platform lainnya masih dalam proses penilaian.

Pemerintah juga perlu memastikan pengembalian PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut dapat dilakukan secara cepat dan transparan. Langkah ini penting agar kebijakan tidak menambah tekanan modal kerja pedagang selama masa penundaan.

Baca Juga: APBI Soroti Dampak Aturan Baru DHE SDA Terhadap Fleksibilitas Arus Kas Pertambangan

Dengan demikian, persoalan utama menjelang penerapan PPh Pasal 22 marketplace bukan hanya kesiapan sistem perpajakan, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi arus kas UMKM dan kelancaran transaksi digital.

Penyederhanaan administrasi dan skema transisi menjadi kunci agar peningkatan kepatuhan pajak tidak menghambat aktivitas perdagangan di marketplace.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×