kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

PPh 22 Marketplace Berpotensi Tekan Arus Kas UMKM, Industri Minta Ditunda Tahun Depan


Senin, 10 Agustus 2026 / 05:13 WIB
Diperbarui Senin, 10 Agustus 2026 / 05:16 WIB
PPh 22 Marketplace Berpotensi Tekan Arus Kas UMKM, Industri Minta Ditunda Tahun Depan
ILUSTRASI. Jualan via live streaming online (KONTAN/Muradi)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Di sisi lain, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai PPh Pasal 22 marketplace bukan pajak baru dan bukan pula kenaikan tarif.

Kebijakan tersebut merupakan perubahan mekanisme pemungutan untuk meningkatkan kepatuhan penjual marketplace.

Dengan mekanisme ini, marketplace akan memungut pajak dari transaksi pedagang dan menyetorkannya kepada pemerintah.

Karena itu, dampak utama bagi pedagang bukan munculnya kewajiban pajak baru, melainkan perubahan waktu dan mekanisme pembayaran pajak yang dapat memengaruhi arus kas.

Baca Juga: Pajak Marketplace Tuai Keluhan, Pengamat Nilai Timing Penerapan Kurang Tepat

Fajry menilai alasan daya beli tidak seharusnya menjadi dasar utama penundaan. Pemerintah justru perlu memastikan mekanisme pemungutan berjalan sederhana dan tidak menciptakan beban administrasi tambahan, terutama bagi UMKM.

Sebelumnya, DJP telah menunda pemberlakuan PPh Pasal 22 marketplace hingga 31 Oktober 2026. Penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli sekaligus memberikan waktu kepada pemerintah, marketplace, dan pedagang untuk mempersiapkan implementasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan masa penundaan juga digunakan untuk memperluas sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.

Meski ditunda, substansi kebijakan tetap sama. DJP akan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, sementara penunjukan platform lainnya masih dalam proses penilaian.

Pemerintah juga perlu memastikan pengembalian PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut dapat dilakukan secara cepat dan transparan. Langkah ini penting agar kebijakan tidak menambah tekanan modal kerja pedagang selama masa penundaan.

Baca Juga: APBI Soroti Dampak Aturan Baru DHE SDA Terhadap Fleksibilitas Arus Kas Pertambangan

Dengan demikian, persoalan utama menjelang penerapan PPh Pasal 22 marketplace bukan hanya kesiapan sistem perpajakan, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi arus kas UMKM dan kelancaran transaksi digital.

Penyederhanaan administrasi dan skema transisi menjadi kunci agar peningkatan kepatuhan pajak tidak menghambat aktivitas perdagangan di marketplace.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×