Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. PT Pfizer Indonesia menegasakan bahwa pihaknya selalu patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan serta kode etik hukum yang berlaku Indonesia. Hal tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait praktek kartel obat amplodipine.
"Yang pasti kami selalu patuh dengan perundangan maupun kode etik hukum yang berlaku," kata Chrisma A. ALbandjar, Public Affairs & Communications Director PT Pfizer Indonesia saat dihubungi, Kamis (4/3).
Sejauh ini Pfizer belum dapat memberikan komentar lebih panjang terkait tudingan KPPU tersebut. Yang jelas, menurut Chrisma, Pfizer tengah mempelajari kasus ini. Di samping itu, Pfizer menyatakan kesiapannya untuk datang memenuhi panggilan KPPU yang rencananya pada 8 Maret mendatang. "Kami akan datang, sejauh ini kami selalu koorporatif terhadap KPPU," jelasnya.
Seperti diketahui Pfizer dan Dexafarma diduga telah melakukan praktek kartel obat untuk kelas amplodipine. Kedua perusahaan ini telah menayah gunakan posisi dominan dalam pasar. Struktur pasar yang terkonsentrasi tinggi, harga obat yang tidak turun dan cenderung naik bahkan ketika masa paten originator habis dan berharga turun menjadi indikasi awal dari dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prektek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News