kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

PFII Buka Keran Investasi Global ke Indonesia, Ada Risiko yang Harus Diredam


Rabu, 22 Juli 2026 / 17:56 WIB
PFII Buka Keran Investasi Global ke Indonesia, Ada Risiko yang Harus Diredam
ILUSTRASI. Uang dolar AS (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

Salah satunya adalah kepastian kebebasan lalu lintas devisa tanpa restriksi, sistem hukum yang terintegrasi dengan mekanisme arbitrase internasional, serta pemberian insentif perpajakan yang bersifat struktural.

Menurut dia, insentif yang diberikan tidak cukup hanya berupa tax holiday, tetapi harus selaras dengan kerangka Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) agar tetap kompetitif di tingkat internasional.

"PFII harus memastikan kebebasan lalu lintas devisa tanpa restriksi, sistem hukum yang terintegrasi dengan arbitrase internasional, serta insentif perpajakan yang bukan hanya sekadar tax holiday, melainkan insentif struktural yang selaras dengan kerangka Pajak Minimum Global," ujarnya.

Baca Juga: MSCI Putuskan Status Indonesia, Risiko Outflow US$ 13 Miliar Mengintai

Meski memiliki peluang besar, Myrdal mengingatkan terdapat sejumlah risiko yang harus segera dimitigasi pemerintah agar target operasionalisasi PFII dan penarikan modal asing dapat tercapai.

Risiko pertama adalah terkait eksekusi dan sinkronisasi hukum. Menurutnya, aturan khusus dalam PFII tidak boleh berbenturan dengan regulasi yang berlaku di luar kawasan, seperti aturan perbankan, pasar modal, maupun hukum perdata.

Ia menilai potensi sengketa yurisdiksi dapat menjadi sinyal negatif (red flag) bagi investor internasional.

Risiko kedua adalah kesiapan sumber daya manusia di sektor keuangan. Ekosistem finansial global membutuhkan tenaga ahli seperti aktuaris, konsultan hukum transaksi lintas batas, analis risiko, hingga akuntan publik dengan standar internasional.

Baca Juga: Tokenisasi Aset Kian Dilirik, Saham AI Jadi Incaran Investor Indonesia

"Jika pasokan talenta domestik belum mencukupi pada tahap awal, pemerintah perlu mempertimbangkan kemudahan masuk bagi tenaga ahli asing bersertifikasi global untuk bekerja di kawasan PFII," pungkas Myrdal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×