kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petroselat diminta jujur soal investor


Senin, 28 Agustus 2017 / 07:25 WIB
Petroselat diminta jujur soal investor


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Sebanyak 33 kreditur Petroselat Ltd (dalam pailit) ramai-ramai menolak proposal perdamaian yang diajukan perusahaan migas ini pada 15 Agustus 2017. Penolakan dilakukan karena skema perdamaian yang ditawarkan oleh anak usaha PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ini belum memuaskan kreditur.

Kuasa hukum PT Sentosa Negara Mulia Shipping dan PT OSCT Indonesia Hendra Setiawan Boen bilang, ia bersama kreditur lain telah menjawab proposal perdamaian Petroselat. Penolakan itu dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani 33 kreditur Petroselat. "Para kreditur menolak proposal perdamaian Petroselat," ungkapnya ke KONTAN, Minggu (27/8).

Kreditur menolak proposal damai karena skema pembayaran belum cocok. Kreditur meminta Petroselat membayar 50% dari total utang ke masing-masing vendor secara tunai. Sementara 50% sisanya dapat diangsur selama setahun dengan pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum seperti bank garansi atau giro.

Para kreditur juga meminta, pembayaran dan instrumen harus lunas sebelum akta perdamaian ditandatangani. Tak hanya itu, kreditur juga meminta PT Sugih Energy Tbk selaku induk usaha bersedia menanggung utang (corporate guarentee) perusahaan. Dalam proses kepailitan ini, para kreditur juga mendesak pihak Petroselat menyebutkan siapa sang investor. Hal itu agar para kreditur mendapat kepastian pembayaran.

Seperti diketahui dalam proposal perdamaian, Petroselat membagi tiga kelompok kreditur yang akan diselesaikan dengan dicicil. Pertama, kelompok dengan utang hingga Rp 10,07 miliar diselesaikan dalam 22 bulan. Kedua, utang dengan nilai maksimal Rp 14, 25 miliar dicicil 28 bulan. Ketiga, utang dengan nilai mencapai Rp 90,55 miliar bakal diselesaikan lewat cicilan dalam waktu 48 bulan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Petroselat Aji Wijaya meminta tambahan waktu selama dua pekan ke depan untuk melakukan pembahasan perdamaian dengan para kreditur. "Kami apresiasi kemauan kreditur untuk mengetahui investor kami. Setelah ini kami komunikasi langsung dengan para kreditur," katanya.

Petroselat masuk pailit karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo sebesar Rp 116,89 miliar kepada 45 kreditur konkuren. Perusahaan ini juga memiliki utang sebesar Rp 1,29 miliar kepada kreditur preferen (karyawan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×