kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,15   6,55   0.66%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petisi 28 Uji Materi Pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum


Selasa, 22 Juni 2010 / 14:30 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Petisi 28 secara resmi mengajukan uji materi Keppres Nomor 37 Tahun 2009 tentang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ke Mahkamah Agung (MA). Lantaran pembentukan Satgas ini melanggar ketentuan penegakan hukum yang diatur oleh UU.

Haris Rusly selaku pemohon uji materi melalui kuasa hukumnya Catur Agus Saptono menilai putusan itu mengandung muatan mengatur (regeling). Seharusnya Keppres tak mengatur hal-hal yang sifatnya substansial, seperti kewenangan dan fungsi.

"Termohon (Presiden) sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan seharusnya tidak membentuk lembaga antah berantah yang cenderung melakukan intervensi terhadap sistem hukum yang mandiri," katanya, Selasa (22/6).

Satgas dinilai mempunyai tugas yang berlebihan mengingat tugas yang diembankan kepada Satgas sudah dimiliki di institusi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, MA BPK, KY dan Ombudsman RI.

Sebut saja soal evaluasi, koreksi dan pemantauan penegakkan hukum dalam Keppres Satgas bertentangan dengan ketentuan Pasal 6,7 dan 8 Ayat (1) UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Maka berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2008 kita mengajukan uji materi, dimana berakhirnya batas pengujian berakhir setelah 180 hari," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×