kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petingginya Jadi Tersangka, Summarecon Agung (SMRA) Siap Kooperatif


Jumat, 08 Juli 2022 / 19:33 WIB
Petingginya Jadi Tersangka, Summarecon Agung (SMRA) Siap Kooperatif
ILUSTRASI. Summarecon Agung (SMRA) akan kooperatif dengan kasus dugaan suap yang menimpa salah satu petingginya.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menanggapi kasus dugaan suap yang menimpa salah satu petinggi perusahaan. SMRA menyatakan siap mengawal ketat setiap proses hukum yang akan dilewati.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Oon Nuhisono menjadi tersangka bersama eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

Baca Juga: KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta

Dalam konstruksi perkara disebutkan, ada dugaan suap terkait pengurusan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.

Kemudian, uang dari Oon itu diterima oleh sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Atas perbuatannya, Oon Nusihono sebagai pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana yang diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Summarecon Adrianto P. Adhi menyatakan bersedia untuk bersikap kooperatif untuk mengawal kasus ini.

Adrianto mengatakan, Summarecon bersedia bekerja sama dengan pihak manapun demi kelancaran proses hukum yang terjadi hingga selesai.

"Kita tahu kasus ini sedang dalam proses hukum. Summarecon sekali lagi terus berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya dalam paparan publik virtual," Kamis (7/7).

Sejauh ini, lanjut Adrianto, dampak dari kasus tersebut diklaim belum terasa bagi perseroan. Namun SMRA sangat berharap, ke depannya dampak itu tidak terjadi.

Baca Juga: Petinggi Summarecon Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Summarecon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×