kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Petinggi Golkar Ajukan Bukti Kepemilikan Tanah di Sirkuit Sentul


Jumat, 02 Juli 2010 / 08:30 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sengketa antara Hutomo Mandala Putera atau Tommy Soeharto dengan tokoh senior Golkar Anton terkait kepemilikan tanah sirkuit Sentul terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini kesempatan Anton Lesiangi menyampaikan bukti tertulis terkait kepemilikan tanahnya.

"Tadi saya mengajukan bukti tertulis yang menunjukan kepemilikan tanahnya," kata Syamsul Zakaria, kuasa hukum Anton Lesiangi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (1/7).

Setidaknya ada 16 item yang diajukan oleh Anton di dalam Persidangan. Bukti itu untuk menegaskan posisi tanah seluas 1.310m2 di Desa Tankil, Citeureup, Bogor masuk dalam kawasan sirkuit Sentul. "Ada surat-surat dari Tinton Suprato yang menegaskan bahwa tanah itu masuk wilayah sirkuit Sentul dan belum mendapatkan ganti rugi," paparnya.

Anton Lesiangi menggugat Tommy Soeharto lantaran tanahnya seluas 1.310 m? di Desa Tangkil, Citeureup, Bogor dikuasai secara sepihak oleh Yayasan Tirasa dan PT Sarana Sirkuitindo Utama, untuk dijadikan sirkuit balap dan rumah percontohan.

Adapun Tommy Soeharto menjabat selaku Ketua Yayasan Tirasa dan Komisaris Utama Sarana Sirkuitindo Utama, pengelola Sirkuit Sentul. Tidak hanya menyasar Tommy, Anton juga mencantumkan nama Yayasan Tirasa selaku tergugat II, dan Tinton Suprapto yang tidak lain Direktur Sarana Sirkuitindo Utama, sebagai tergugat III.

Anton meminta pengadilan mengabulkan gugatannya supaya Tommy Seoharto membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 4,944 miliar. Menurut berkas gugatan, hitungannya sebagai berikut. Tanah seluas 1.310 m2 dikalikan harga Rp 2 juta per m2 nilainya Rp 2,06 miliar. Ditambah bunga 20% per tahun dikalikan selama 7 tahun, nilainya Rp 2,884 miliar. Menurut berkas gugatan, nilai totalnya, Rp 4,944 miliar.

Anton juga menuntut kerugian imateriil Rp 5 miliar, serta menuntut sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tommy Soeharto. Tinton Soeprapto membantah tudingan itu. Menurutnya, tidak ada masalah dalam izin tanah Sirkuit Sentul yang mencapai ratusan hektare. Dan, lokasi tanah Anton sebenarnya berada di luar sirkuit. "Kalau tanahnya berada di luar wilayah, masak kita disuruh beli?" katanya.

Rencananya persidangan yang diketuai oleh Hakim Yulman ini bakal dilanjutkan pekan depan.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×