kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peta moratorium revisi ketiga terbit akhir Oktober


Kamis, 04 Oktober 2012 / 15:12 WIB
Peta moratorium revisi ketiga terbit akhir Oktober
ILUSTRASI.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menerbitkan peta moratorium hutan atau Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB) pengelolaan hutan primer dan lahan gambut revisi ketiga pada akhir Oktober mendatang. Kemenhut memastikan, peta moratorium hutan hasil revisi tersebut keluar tepat waktu dan tidak akan molor.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, proses pembuatan peta moratorium hutan hasil revisi sedang berjalan. Pihaknya masih akan menunggu pengumpulan data dan info dari berbagai daerah. "Sebelumnya ada daerah yang bukan kewenangan kami dan sekarang masuk di peta karena itu kami tunggu informasinya sampai akhir bulan Oktober," ucap Zulkifli seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis (4/10).

Zulkifli mengatakan, peta revisi ketiga ini tidak akan mengalami perubahan secara signifikan. "Akhir bulan Oktober baru akan muncul angkanya. Tapi tidak akan berubah banyak, karena sudah ada," ungkap Zulkifli.

Dalam peta moratorium hutan revisi kedua sebelumnya, total luas wilayah mencapai 65.753.810 hektare (ha). Rinciannya, Sumatera mencapai 13.482.127,6 ha, Kalimantan 15.092.607,8 ha, Jawa Bali 1.371.329,8 ha, Nusa Tenggara 1.853.556,9 ha, Sulawesi 7.292.553,6 ha, Maluku 1.835.317,8 ha, dan Papua 24.826.316,8 ha.

Sekedar catatan, peta PIPIB Mei 2011 luas lahan mencapai 69.144.073 ha. Kemudian peta PIPIB revisi 1 November 2011 mencapai 65.374.251 ha dan PIPIB revisi 2, 65.753.810 ha.

Kebijakan PIPIB ini tidak bekerja sendiri, tetapi ada tim terpadu ikut di dalamnya seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Bakosurtanal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×