kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Peta Jalan Zakat Tahun 2025 - 2045 Sedang Disiapkan Kemenag


Sabtu, 22 Juni 2024 / 22:10 WIB
Peta Jalan Zakat Tahun 2025 - 2045 Sedang Disiapkan Kemenag
ILUSTRASI. Kemenag bersama beberapa pemangku kepentingan sedang merancang peta jalan zakat untuk periode 2025-2045. KONTAN/Muradi/2018/05/31


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) bersama beberapa pemangku kepentingan sedang merancang peta jalan zakat untuk periode 2025-2045. Peta jalan ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan zakat nasional demi tercapainya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa Kemenag telah mengadakan Focus Group Discussion untuk menentukan peta jalan zakat 2045. Diskusi ini melibatkan Badan Amil Zakat Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Peran Strategis Peta Jalan Zakat

Waryono menekankan pentingnya grand design peta jalan zakat nasional yang mencakup siklus pembangunan manusia, layanan dasar, perlindungan sosial, produktivitas, dan pembangunan karakter. Menurutnya, peta jalan ini harus mencakup indikator kinerja utama amil, modul penguatan objek zakat, dan regulasi pendukung profesi amil.

"Dengan data 71 juta keluarga dan 250 juta individu di Kemenko PMK, kita harus menghindari duplikasi penggunaan dana daerah. Peta jalan ini harus inovatif dan terukur, serta membedakan antara naskah akademik dan peta jalan praktis," ujar Waryono di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: BPKH Salurkan 1.554 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Waryono juga menyoroti pentingnya program zakat spesifik untuk mencapai visi pembangunan yang kedua, yaitu kesejahteraan masyarakat. Dalam menyusun peta jalan zakat 2045, waktu yang direntangkan harus sesuai dengan visi pembangunan kesejahteraan masyarakat.

"Kita perlu menyiapkan peta sertifikasi amil zakat yang kompeten untuk menjawab tantangan ini. Pembangunan zakat harus dibagi ke dalam jangka panjang, menengah, dan pendek, sejalan dengan visi abadi yang mencakup 8 misi agenda pembangunan dan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan," jelasnya.

Waryono menekankan pentingnya ketepatan bantuan, waktu pelaksanaan, dan verifikasi dalam pengelolaan zakat. Ia yakin bahwa dengan pendekatan yang tepat, zakat akan memiliki dampak signifikan dalam pengurangan kemiskinan.

"Ketepatan bantuan zakat harus didukung oleh waktu pelaksanaan yang tepat dan proses verifikasi yang akurat. Dengan demikian, zakat dapat memberi dampak signifikan dalam mengurangi kemiskinan," ungkap Waryono.

Kolaborasi dan Harmonisasi Data

Waryono menyoroti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem di tingkat desa dan kelurahan. "Harmonisasi data antara TNP2K, Kemenko PMK, dan Regsosek Bappenas sangat krusial untuk memastikan data sasaran program zakat tepat guna," tambahnya.

Mengenai perbedaan definisi orang miskin dan metodologi pemetaan, Waryono menyebut bahwa data menjadi salah satu isu utama dalam pengelolaan zakat. Ia menekankan perlunya koordinasi yang baik antara pendekatan top down dan bottom up, serta memastikan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dapat dimanfaatkan dengan efektif.

"Data menjadi salah satu isu utama dalam pengelolaan zakat. Kita perlu koordinasi yang baik antara pendekatan top down dan bottom up, serta memastikan data BPS yang makro dapat digunakan secara efektif,” ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Zakat Penghasilan 2,5%, Ketentuan Zakat, dan Cara Menghitungnya

Terkait sertifikasi amil zakat, Waryono menyatakan bahwa pola koordinasi antara Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kemenag, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) perlu ditingkatkan. "Minimnya laporan dari LSP kepada Kementerian Agama atau BAZNAS menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas untuk optimalisasi proses sertifikasi dan evaluasi pelaksanaan," tuturnya.

Waryono juga menggarisbawahi pentingnya serap aspirasi publik dalam menyukseskan peta jalan zakat 2045. Ia berpendapat bahwa untuk menjalankan program kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan serap aspirasi publik agar masyarakat dapat menyampaikan pendapat mereka tentang pengelolaan zakat nasional.

Waryono berharap, perumusan peta jalan zakat 2045 bisa menjadi upaya dalam mengidentifikasi permasalahan dan isu strategis pengelolaan zakat 2025-2045. Selain itu, ia berharap bisa dirumuskan gagasan terbaru tentang arah pengelolaan zakat menuju Indonesia Emas 2045.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×