Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Fajry menilai pemerintah perlu mencari solusi agar persoalan serupa tidak menimbulkan ketidakpastian dan mengurangi kepercayaan terhadap kebijakan perpajakan di masa mendatang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tenggat hingga akhir 2026 merupakan kesempatan terakhir bagi peserta tax amnesty dan PPS untuk memenuhi komitmen repatriasi aset. Setelah itu, pemerintah akan memperketat pengawasan mulai awal 2027.
Menurut Purbaya, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas investasi untuk mendorong masuknya dana dari luar negeri.
Baca Juga: Aturan Terbit! Peserta Tax Amnesty Bisa Jadi Investor Patriot Merah Putih Bond
Namun jika komitmen tersebut tetap tidak dipenuhi, setiap aliran dana yang masuk ke Indonesia akan diperiksa dari sisi kepatuhan pajaknya melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data DJP menunjukkan masih terdapat 2.424 wajib pajak yang diduga belum merealisasikan repatriasi aset luar negeri dengan nilai sekitar Rp 23 triliun. Selain itu, sebanyak 35.644 wajib pajak terindikasi belum mengungkapkan seluruh hartanya dengan nilai mencapai Rp 383 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














