Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Enam mahasiswa yang menjadi pelaku penurunan paksa foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini telah berstatus tersangka tindak pidana. Pihak Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 170 KUHP untuk menjerat tindakan mereka.
"Hukuman penjaranya lebih dari 5 tahun," kata Komisaris Besar Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/3).
Peningkatan status ini menunjukkan keseriusan pihak Polda untuk menindak pelaku unjuk rasa yang mengganggu ketertiban umum dan melakukan pengrusakan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Pihak kepolisian tidak lagi mengenakan Pasal 177 KUHP tentang penghinaan terhadap orang atau simbol yang ancaman pidananya masih dalam hitungan bulan. Pasal 170 KUHP sendiri memberikan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Maulana, Yopta Eka Saputra, Yudi Yudistira Nugraha, Achyar Al Rasyid, Novento Ade Putra Hutagalung, dan Galih. Empat orang di antaranya berasal dari Universitas Pasundan, satu dari Sekolah Tinggi Telekomunikasi, dan satu lagi STIE Budi Pertiwi Karawang.
Rikwanto menjelaskan, Rabu (14/3/2012) kemarin, delapan mahasiswa menemui anggota DPR untuk beraudiensi. Mereka menemui Wakil Ketua DPR Pramono Anung untuk menyampaikan tiga tuntutan: Menolak kenaikan harga BBM, Usir Nekolim, dan turunkan SBY-Boediono.
Pramono Anung yang menerima mereka kemudian mencoret tuntutan ketiga. Saat keluar dari ruangan, mereka melihat foto Presiden di dinding. Enam orang di antara mereka lalu menurunkan paksa foto tersebut. (Imanuel More/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News