CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Perusahaan swasta ini dikecualikan tetap boleh beroperasi saat pembatasan skala besar


Minggu, 05 April 2020 / 00:00 WIB
Perusahaan swasta ini dikecualikan tetap boleh beroperasi saat pembatasan skala besar
ILUSTRASI. Petugas kebersihan melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (31/3/2020). IHSG sukses membukukan rebound dan mengakhiri pergerakannya pada perdagangan hari Selasa (31/3/


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Apa saja yang akan dilarang beroperasi dalam pelaksanaan pembatasan Sosial Sosial Berskala Besar PSBB dan dikecualikan alias tetap boleh beroperasi secara terbatas?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 Tentang  Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka percepatan penangana corona virus desease 2019 (Covid-19), ada beberatempat yang akan ditutup, dan beberapa tempat masih diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga: Ini syarat yang harus dipenuhi Kepala Daerah untuk tetapkan pembatasan skala besar

Perincian tata cara ini tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan yang diteken oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada Jumat, 3 April 2020. 
Beleid baru ini resmi diundangkan pada tanggal yang sama, melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326.

Pada beleid tersebut Menteri Terawan menegaskan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). 

Baca Juga: Polisi tegaskan akan bubarkan pengumpulan massa dan imbau tidak mudik

Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, masa inkubasi ini dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

 Adapun daftar perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan atau tetap boleh beroperasi diantaranya adalah:

Baca Juga: Delapan seruan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada warga agar selalu pakai masker kain

  1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buahbuahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen,besi baja konstruksi, dan baja ringan.
  2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
  3. Media cetak dan elektronik.
  4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
  5.  Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
  6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
  7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
  8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
  9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
  10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
  11. Layanan keamanan pribadi.

Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×