kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Perusahaan Prancis minta KY kawal gugatannya ke Polda Metro Jaya


Jumat, 23 November 2018 / 16:03 WIB
Perusahaan Prancis minta KY kawal gugatannya ke Polda Metro Jaya
ILUSTRASI. Gedung Promoter Polda Metro Jaya


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Iming Teslonika dari Kantor Hukum Tesalonika & Partners kuasa Hukum PT SPIE Oil and Gas Service Indonesia, sebuah perusahaan konsultan Migas asal Prancis meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal gugatannya ke Polda Metro Jaya.

"Agar proses peradilan berjalan independen, akuntabel, dan sesuai prosedur," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (23/11).

Asal tahu, SPIE mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran laporannya atas perkara dugaan penggelapan uang perusahaan dan suap ke oknum pajak yang dilakukan bekas Contry Manager SPIE Indonesia Samir Abbes (terlapor) yang dihentikan tiba-tiba oleh Polda.

Laporan terhadap Sammir sendiri diajukan SPIE pada November 2016 dengan nomor laporan LP/4312/IX/2016/PMJ. Dua tahun penyidikan tak punya perkembangan, Polda disebut Iming tiba-tiba merilis Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasar Surat Keputusan TAP/2279/X/2018/PMJ Oktober 2018 lalu.

Nah penghentian penyidikan ini yang diduga Iming bermasalah. Sebab, Iming menemukan beberapa fakta bahwa Samir diketahui memiliki kerabat di lingkup kepolisian.

Kata Iming, istri Samir merupakan kerabat dari bekas Wakil Kabareskrim Mabes Polri Mathius Selempang, dan Kanit Reskrim Penjaring Jakarta Utara Bungin M. Misalayuk.
"Kami selaku penasehat hukum, berkali-kali diingatkan oleh klien kami untuk mengawasi adanya potensi intervensi, dan telah mewanti-wanti ke penyidik. Bahwa istri terlapor merupakan kerabat pihak kepolisian," lanjut Samir.

Sementara ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengaku belum mengetahui adanya gugatan praperadilan yang diajukan kepada Polda. "Saya belum tahu, nanti saya periksa dulu ya ke Ditreskrimum," katanya saat dihubungi Kotan.co.id, Jumat (23/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×