kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Perusahaan Pelat Merah Kerap Bermasalah, Hal Ini Disebut Jadi Penyebabnya


Selasa, 09 Januari 2024 / 18:42 WIB
Perusahaan Pelat Merah Kerap Bermasalah, Hal Ini Disebut Jadi Penyebabnya
ILUSTRASI. Isyarat Kementerian BUMN yang akan menyuntik mati anak perusahaannya yang bermasalah mendapat respon dari DPR RI. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isyarat Kementerian BUMN yang akan menyuntik mati anak perusahaannya yang bermasalah mendapat respon dari DPR RI. 

Anggota Komisi VI DPR RI, Amin A.K menilai penyebab banyaknya perusahaan pelat merah bermasalah ini lantaran tidak menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). 

"Kebangkrutan BUMN ini jelas merugikan negara karena beberapa tahun pemerintah sudah menyuntikkan dana APBN," kata Amin pada Kontan.co.id, Selasa (9/1). 

Baca Juga: BUMN Sakit Bakal Ditutup, Begini Penjelasan Kementerian BUMN

Diketahui saat ini terdapat 15 anak perusahaan BUMN sakit yang sedang ditangani PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Perusahaan-perusahaan ini terancam dimatikan jika tidak bisa diselamatkan kembali. 

Amin menegaskan 15 BUMN ini tetap harus menunaikan kewajibannya jika terpaksa tidak bisa diselamatkan. Misalnya, pelunasan pembayaran utang terhadap seluruh vendor. 

Selanjutnya, realokasi sumber daya dan aset milik BUMN yang dibubarkan harus dilakukan secara cermat dan harus dipastikan, realokasi sumber daya dan aset betul-betul berpindah tangan ke negara atau BUMN lainnya. 

"Banyak kasus munculnya 'penumpang gelap' dalam proses pembubaran BUMN yang menguntungkan sekelompok atau segelintir orang," ungkap Amin. 

Ketiga, hak-hak karyawan BUMN yang dibubarkan harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya, termasuk dana pensiun yang semestinya mereka terima. 

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko menegaskan bahwa BUMN akan kembali menutup anak perusahaannya jika memang tidak bisa diselamatkan. 

"Kalau misalnya tidak bisa diperbaiki, tidak bisa ditransformasi, kita akan nambah penutupan lagi," ungkap Tiko. 

Baca Juga: Ada 15 BUMN Sakit yang Terancam Ditutup, Kinerja Kementerian BUMN Jadi Sorotan

Meski begitu, pihanya masih akan menunggu hasil evaluasi dari PPA terkait 15 anak perusahaan yang sedang diperiksa. 

Beberapa 15 perusahaan yang dimaksud, yakni PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), serta PT Industri Kapal Indonesia (Persero). 

Kemudian ada PT Indah Karya (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Semen Kupang (Persero), PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Primissima (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT PANN Pembiayaan Maritim (anak usaha PT PANN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×