kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan pengemasan kembali terancam pailit


Rabu, 11 Juli 2018 / 21:37 WIB
Perusahaan pengemasan kembali terancam pailit
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu perusahaan pengemasan kembali terbelit perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Adalah PT Alvindo Wahana Trading yang diajukan masuk proses PKPU dengan segala akibatnya oleh PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (BBNI).

Perkara ini terdaftar dengan nomor 86/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 3 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum BNI Rizal Rustam dari kantor hukum Ismak Advocaten menyatakan upaya PKPU diajukan guna menagih tunggakan Alvindo yang telah jatuh tempo sejak 2016.

"Nilai total outstandingnya Rp 28,814 miliar. Kita sudah lampirkan juga adanya kreditur lain, ada dari bank dua, dan dari supplier juga," kata Rizal seusai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/7).

Alvindo sendiri dijelaskan Rizal merupakan perusahaan pengemasan yang juga anak usaha dari PT Starlight Prime Thermoplast. Pada 21 April 2017 lalu, Starlight telah diputuskan pailit, lantaran para kreditur menolak berdamai dalam proses yang PKPU yang diajukan juga oleh BNI.

Dalam kepailitan total tagihan yang dimiliki Starlight mencapai Rp 250 miliar, dengan BNI sebagai pemilik tagihan terbesar dan satu-satunya kreditur separatis (dengan jaminan) Starlight yang miliki tagihan senilai Rp 196 miliar.

Selain Alvindo dan Starlight, beberapa perusahaan pengemasan juga sempat tersandung perkara serupa. Misalnya PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK). Dwi Aneka telah diputuskan pailit sejak 22 November 2017, dan dinyatakan insolvensi sejak 3 Januari lalu.

Dalam kepailitan ini total tagihan Dwi Aneka senilai Rp 1,15 triliun. Rinciannya, tagihan di Bank Mandiri senilai Rp 490,19 miliar, Standard Chartered Bank (SCB) Singapura senilai Rp 261,48 miliar, SCB Jakarta senilai Rp 100,67 miliar, Bank Danamon senilai Rp 12,05 miliar, Citibank senilai Rp 32,23 miliar, Commonwealth Bank senilai Rp 53,31 miliar, dan BRI Syariah senilai Rp 185,16 miliar.

Saat ini kurator kepailitan Dwi Aneka sendiri telah melakukan penilaian atas aset-aset yang ditargetkan akan dijual awal Agustus mendatang.

Selain tiga perusahaan pengemasan tadi, ada pula PT Namasindo Plas yang juga sempat tersandung perkara PKPU. Bedanya, PKPU Namasindo berakhir damai sebab mayoritas kreditur menerima proposal yang diajukan.

Sementara dalam PKPU, secara total tagihan Namasindo sejumlah Rp 4,07 triliun, dengan rincian tujuh kreditur separatis dengan tagihan senilai Rp 3,56 triliun, dan 219 kreditur konkuren dengan total tagihan Rp 501 miliar.

Tujuh kreditur separatis tersebut adalah Bank BNI dengan nilai tagihan Rp 1,64 triliun, SC Lowy Financial senilai Rp 1,38 triliun, Bank DBS senilai Rp 323 miliar, Bank HSBC senilai Rp 212 miliar, Northstar Trade Finance senilai Rp 4,95 miliar, PT Prakarsa Kapitalindo senilai Rp 600 juta, dan kepada Setiadi Gunawan senilai Rp 400 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×