kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,13   9,73   1.08%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE dapat penangguhan bea masuk dan bebas PPN


Kamis, 16 April 2020 / 13:16 WIB
Perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE dapat penangguhan bea masuk dan bebas PPN
ILUSTRASI. Perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE dapat penangguhan bea masuk dan bebas PPN. Kontan/Panji Indra


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberi stimulus fiskal untuk perusahaan yang tergolong dalam penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan EKspor (KITE). Salah satunya berupa penangguhan bea masuk dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini dalam rangka menanggulangi dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang menghambat pertumbuhan ekonomi global, mengganggu rantai pasok dalam negeri, dan kelangkaan ketersediaan barang di dalam negeri.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease2019/Covid-19). Aturan ini disahkan per tanggal 13 April 2020.

Baca Juga: Perusahaan kawasan berikat dan KITE dapat insentif fiskal, apa bentuknya?

Dari sisi kemudahan untuk KB, Kemenkeu mengatur penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan masker, alat pelindung diri (APD), dan barang penunjang kesehatan lainnya.

Sedangkan dalam aturan sebelumnya, pengusaha terkait harus membayar pungutan tersebut sebagaimana ketentuan impor umum.

Kemudian, perusahaan KB diperbolehkan menjual hasil produksi dalam negeri tanpa mengurangi kuota penjualan tahun berjalan. Beleid sebelumnya, penjualan dibatasi kuota 50% dari nilai ekspor.

Selanjutnya, pemeriksaan fisik terhadap masuk-keluar barang dilakukan secara selektif, memanfaatkan teknologi informasi, dan jika daerah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dapat diberikan persetujuan pelayanan mandiri.

Sementara, dalam aturan lama pemeriksaan dilakukan secara acak berdasarkan manajemen risiko, dilakukan langsung oleh petugas, dan pelayanan mandiri hanya diperbolehkan untuk perusahaan fasilitas KB Mandiri.

Dari sisi kemudahan perusahaan KITE, Kemenkeu tidak akan memungut PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di mana sebelumnya ada pemungutan pajak tersebut.

Bahkan, KITE pembebasan dan KITE IKM diperbolehkan menjual hasil produksi ke dalam negeri paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun sebelumnya.

Sedangkan, aturan lama menyebut KITE pembebasan tidak diperbolehkan menjual hasil produksi ke dalam negeri. Lalu, untuk KITE IKM hanya diperbolehkan menjual hasil produksi ke dalam negeri sebanyak 25%.

PMK 31/2020 pun menambahkan KITE pembebasan dan KITE IKM dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk penanganan COvid-19 kepada pemerintah atau orang yang memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam negeri tanpa mengurangi kuota penjualan lokal.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan pandemi ini mengakibatkan meningkatnya kebutuhan dalam negeri terhadap barang-barang untuk penanggulangan penyebaran virus corona seperti alat pelindung diri (APD) yang sebagian besar diproduksi oleh perusahaan KB dan KITE.

Baca Juga: Sri Mulyani beberkan kebijakan ekonomi makro dan fiskal 2021, berikut poin-poinnya

Maka dari itu, Kemenkeu mengeluarkan kebijakan melalui PMK 31/2020 dengan memberikan insentif tambahan berupa perluasan dalam proses bisnis untuk perusahaan KB dan KITE, insentif atas penyerahan hasil produksi KB dan KITE yang digunakan untuk penanggulangan dampak penyakit virus corona, insentif mendapatkan alat kesehatan untuk karyawan, dan insentif perpajakan atas penyerahan barang baku dari lokal.

Syarif berharap PMK ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait perlakuan kepabeanan dan perpajakan pada perusahaan KB dan perusahaan KITE selama masa pandemi Covid-19 dan dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk melakukan substitusi bahan baku produksi asal impor dengan lokal dan pasar ekspor dengan pasar lokal.

“Tentunya juga kami berharap kebutuhan dalam negeri atas barang-barang untuk penanggulangan penyebaran penyakit virus corona berupa APD dapat terpenuhi untuk tenaga medis dan masyarakat luas,” kata Syarif, Rabu (15/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×