kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan migas Kanada ini kini berstatus PKPU


Senin, 18 Januari 2016 / 18:59 WIB
Perusahaan migas Kanada ini kini berstatus PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kontraktor minyak dan gas bumi asal Kanada, Niko Resources Limited resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Status itu ia dapatkan setelah permohonan PKPU yang diajukan salah satu mitra usahanya PT Wintermar dikabulkan oleh majelis hakim.

"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU pemohon dan menyatakan Niko Resources Limited dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," ucap ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan amar putusannya, Senin (18/1).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai permohonan yang diajukan Wintermar itu telah memenuhi syarat PKPU yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun syarat tersebut majelis jelaskan, Niko Resources terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan memiliki lebih dari satu kreditur.

"Termohon juga mengakui tidak dapat membayar utang tersebut lantaran sedang mengalami kesulitan finansial," tambah Sumpeno. Adapun dalam persidangan Wintermar berhasil membuktikan Niko Resources memiliki tiga perusahaan lainnya selain dirinya.

Ketiga lainnya adalah PT Tiga Ombak, PT Asih Eka Abadi, dan PT Transamudra Usaha Sejahtera. Dimana ketiganya memiliki tagihan masing-masing sebesar US$ 46.637, Rp 7,58 juta dan US$ 9.08 juta.

Menanggapi putusan hakim itu Norel Mokmin, kuasa hukum Wintermar mengungkapkan pertimbangan hakim sudah tepat. Sehingga sudah sepatutnya lah permohohanan PKPU yang dilayangkan pihaknya dikabulkan oleh majelis hakim.

Dirinya juga menyerahkan proses selanjutnya kepada pengurus dan hakim pengawas. Untuk pengurusnya sendiri, majelis hakim mengangkat Muhammad Mukhlas dan Daniel P.P Simamora sebagai pengurus dan menunjuk Titiek Tedjaningsih sebagai hakim pengawas.

Sementara itu, pihak Niko Resources yang hadir di persidangan enggan memberikan komentar. "No comment dulu ya," ungkap dia yang enggan disebutkan namanya itu.

Sekadar mengingatkan, Wintermar mengajukan permohonan PKPU lantaran Niko Resource Limited memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih senilai US$ 6,472 juta. Utang tersebut berasal dari penyewaan dua unit kapal yakni, Posh Constant dan Fos Virgo yang digunakan untuk mendukung suatu proyek yang tengah dikerjakan Niko Resources.

Sekadar informasi Wintermar merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran. Berdasarkan situs Bursa Efek Indonesia PT Wintermar merupakan anak usaha dari PT Wintermar Offshore Marine Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×