kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Perusahaan Malaysia gugat merek Aladin


Jumat, 25 Januari 2013 / 07:40 WIB
Promo JSM Indomaret 24-26 September 2021, dapatkan produk dengan harga lebih murah.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Perusahaan asal Malaysia, DKSH Malaysia Sdn.Bhd, menggugat merek korek api Aladin yang dimiliki seorang pengusaha lokal bernama Muktar.

DKSH menilai, pendaftaran merek Aladin dilakukan dengan maksud tidak baik, karena menggunakan nama yang memiliki persamaan pokok dengan merek miliknya. Perusahan asal Malaysia itu menggunakan merek korek api dengan nama Alladdin.

Kuasa Hukum DKSH Amris Pulungan mengatakan adanya persamaan nama itu akan menyebabkan konsumen terkecoh karena mengira produk Aladin milik Muktar sama dengan merek Alladdin. Ia juga menuding pendaftaran merek oleh pengusaha lokal itu untuk membonceng merek DKSH yang sudah terdaftar di beberapa negara.

Dalam berkas gugatan disebutkan DKSH telah mendaftarkan merek Alladdin di negara Malaysia, Thailand, Singapura, dan Kamboja. Amris mengatakan, produk Alladdin sendiri saat ini juga sudah dipasarkan di Indonesia.
Nah, saat ini, DKSH memang sedang memproses pendaftaran mereknya di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM. Namun, rencana pendaftaran itu terancam ditolak apabila merek Aladin milik Muktar masih terdaftar. Merek Aladin sudah terdaftar di Ditjen HaKI sejak 18 April 2005 silam.

Atas pertimbangan itulah, DKSH meminta majelis hakim supaya menyatakan merek Alladdin sebagai merek yang terkenal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek dagang Alladdin. Termasuk juga meminta hakim membatalkan pendaftaran merek Aladin milik Muktar.
Muktar sendiri membantah seluruh gugatan dari perusahan Malaysia itu. Menurutnya, ia telah memproduksi korek dengan merek Aladin sejak 18 tahun lalu. "Kami akan ajukan bantahan, dan akan dibuktikan bahwa gugatan pembatakan merek harus ditolak hakim," ujar Muktar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×