Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd, menggugat tiga anak Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, yakni Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo, beserta Yayasan Harapan Kita, dan pihak lainnya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mitora yang merupakan perusahaan konsultan asal Singapura tersebut menggugat para pihak dengan nilai total Rp 584 miliar. Mitora mendaftarkan gugatannya pada Senin (8/3/2021) dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dalam petitum gugatannya, Mitora meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya.
Baca Juga: PUPR menjawab gugatan Tommy Soeharto, ganti rugi jalan tol sesuai regulasi
Pertama, menyatakan para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar dan kerugian immateriil Rp 500 miliar, atau totalnya Rp 584 miliar. Keempat, menghukum Yayasan Harapan Kita dan Mbak Tutut Cs untuk melaksanakan putusan itu.
Pada akhir petitumnya, pihak Mitora juga meminta hakim menghukum para tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
Selanjutnya: Ternyata proyek tol yang digugat Tommy Seoharto milik perusahaan Tutut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News