Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarikat Jun Chong Sdn Bhd, perusahaan alat semprot pertanian asal Malaysia memenangkan gugatan merek atas PT Garuda Tasco Internasional.
Perkara yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 60/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst. bermula dari gugatan Syarikat Jun yang meminta pembatalan alat semprot pertanian merek "PB" yang dimiliki oleh Garuda Tasco.
"Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pada persidangan, dan setelah Majelis Hakim memeriksa bukti-bukti dimaksud, terbukti bahwa Merek Dagang PB Milik Tergugat Mempunyai Persamaan pada Pokoknya maupun Keseluruhan dengan Merek Dagang (kata) “PB” dan Lukisan milik Penggugat, karena ucapan dan lukisan sama secara visual," bunyi putusan sebagaimana dikutip Kontan.co.id, Selasa (27/3).
Selain itu ada pula beberapa pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut. Pertama, Merek "PB" milik Syarikat Kun lebih dulu terdaftar yaitu pada 1972, sementara milik Garuda Tasco baru terdaftar pada 2005.
Kedua, merek PB milik penggugat merupakan merek terkenal yang dapat dibuktikan dari volume penjualan barang dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan Merek Dagang sangat tinggi, pangsa Pasar yang dikuasai, jangka waktu penggunaan Merek sudah sangat lama, intensitas dan promosi, serta pendaftaran di banyak negara.
Terakhir, Garuda Tasco dinilai memiliki itikad tak baik dalam pendaftaran merek PB miliknya. "Oleh karenanya terbukti bahwa Tergugat mendaftarkan Merek Dagang PB Kelas 8 dengan Itikad Tidak Baik," sambung putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News