kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Perusahaan alat semprot pertanian asal Malaysia menang lawan Garuda Tasco


Selasa, 27 Maret 2018 / 22:18 WIB
Perusahaan alat semprot pertanian asal Malaysia menang lawan Garuda Tasco
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarikat Jun Chong Sdn Bhd, perusahaan alat semprot pertanian asal Malaysia memenangkan gugatan merek atas PT Garuda Tasco Internasional.

Perkara yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 60/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst. bermula dari gugatan Syarikat Jun yang meminta pembatalan alat semprot pertanian merek "PB" yang dimiliki oleh Garuda Tasco.

"Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pada persidangan, dan setelah Majelis Hakim memeriksa bukti-bukti dimaksud, terbukti bahwa Merek Dagang PB Milik Tergugat Mempunyai Persamaan pada Pokoknya maupun Keseluruhan dengan Merek Dagang (kata) “PB” dan Lukisan milik Penggugat, karena ucapan dan lukisan sama secara visual," bunyi putusan sebagaimana dikutip Kontan.co.id, Selasa (27/3).

Selain itu ada pula beberapa pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut. Pertama, Merek "PB" milik Syarikat Kun lebih dulu terdaftar yaitu pada 1972, sementara milik Garuda Tasco baru terdaftar pada 2005.

Kedua, merek PB milik penggugat merupakan merek terkenal yang dapat dibuktikan dari volume penjualan barang dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan Merek Dagang sangat tinggi, pangsa Pasar yang dikuasai, jangka waktu penggunaan Merek sudah sangat lama, intensitas dan promosi, serta pendaftaran di banyak negara.

Terakhir, Garuda Tasco dinilai memiliki itikad tak baik dalam pendaftaran merek PB miliknya. "Oleh karenanya terbukti bahwa Tergugat mendaftarkan Merek Dagang PB Kelas 8 dengan Itikad Tidak Baik," sambung putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×