kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perundingan Batas ZEE dengan Vietnam, Jangan Sampai Rugikan Indonesia


Sabtu, 24 September 2022 / 07:15 WIB
Perundingan Batas ZEE dengan Vietnam, Jangan Sampai Rugikan Indonesia
ILUSTRASI. Perundingan mengenai penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam memasuki babak baru dan jangan sampai merugikan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perundingan mengenai penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam memasuki babak baru.

Diketahui, Tim Teknis Indonesia dan Vietnam telah melakukan perundingan ke-14 pada Juli 2022 lalu. Indonesia dikabarkan telah memberikan konsesi atau pemberian hak bagi Vietnam, sementara Vietnam telah meninggalkan posisi dasar single boundary line-nya.

Menanggapi beredarnya hasil perundingan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan keterkejutannya.

Menurut Sukamta, perundingan terkait penetapan batas negara adalah isu sensitif, menyangkut kedaulatan wilayah Indonesia. Isu sepenting ini mestinya dilakukan secara transparan dan ada proses komunikasi kepada publik.

“Tahu-tahu ada kabar Indonesia akan memberikan konsesi buat Vietnam dan garis batas proposal Indonesia turun ke selatan hampir 65% dari total area yang terbentuk dari posisi klaim unilateral kedua negara. Secara sepintas kita pasti melihat ini kerugian bagi Indonesia, karena kehilangan sebagian wilayah yang menjadi klaim Indonesia selama ini. Kita tentu tidak ingin kejadian lepasnya Sipadan-Ligitan terulang kembali," kata Sukamta, Jum'at (23/9).

Baca Juga: Kemenlu: Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia-Vietnam Masih Dibahas

Ia menilai, klaim Indonesia atas wilayah lau itu sudah benar. Metode penarikan garis pangkal yang digunakan indonesia yaitu garis pangkal lurus kepulauan sudah sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Pasal 47 Konvensi Hukum Laut 1982.

Sementara, metode penarikan garis pangkal yang digunakan Vietnam dengan menggunakan cara penarikan garis pangkal lurus tidak sesuai dengan kaidah yang ada di dalam Konvensi Hukum Laut 1982, karena Vietnam bukan negara kepulauan.

“Jadi posisi klaim Indonesia di wilayah yang disengketakan di Laut Natuna Utara ini sudah kuat secara hukum internasional. Mengapa kabarnya Tim Teknis Indonesia memberikan konsesi bagi Vietnam, ini jadi pertanyaan,” ungkap Sukamta.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS ini, jika benar garis batas proposal Indonesia turun ke selatan hampir 65% dari total area yang terbentuk dari posisi klaim unilateral kedua negara, maka kita kehilangan wilayah laut yang cukup luas.

Tentu ini akan sangat merugikan nelayan Indonesia yang selama ini beroperasi di wilayah Laut Natuna Utara. Lebih dari itu, ini juga akan menjadi ancaman bagi kedaulatan wilayah Indonesia.

“Saya berharap, pemerintah jangan berikan konsensi kepada Vietnam yang merugikan nelayan dan kedaulatan Indonesia. Posisi klaim kita sudah benar secara Konvensi Hukum Laut 1982, mestinya kita harus kukuh dengan hal tersebut,” imbuh Sukamta.

Baca Juga: Mikronesia Mengecam Rencana Jepang untuk Membuang Limbah Nuklir ke Samudra Pasifik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×