kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Kemenlu: Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia-Vietnam Masih Dibahas


Jumat, 23 September 2022 / 20:29 WIB
Kemenlu: Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia-Vietnam Masih Dibahas
ILUSTRASI. Penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dengan Vietnam masih dalam pembahasan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dengan Vietnam masih dalam pembahasan.

"Perundingannya masih terus berjalan," terang Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Teuku Faizah mengatakan kepada Kontan.co.id, Jum'at malam (23/9).

Untuk diketahui, Indonesia dan Vietnam mulai perundingan pertama kali pada 21 Mei 2010. Sampai saat ini perundingan antara kedua negara sudah diadakan belasan kali.

Adapun perbedaan pemahaman mengenai ZEE masih belum menemukan titik temu yang memuaskan bagi semua pihak. Baik Indonesia dan Vietnam sama-sama telah mengajukan usulan garis batas sepihak.

Baca Juga: Vietnam Tidak Setuju dengan Thailand untuk Bersama-sama Menaikkan Harga Beras

Saat ditanyai mengenai proses yang terjadi dalam perundingan, Teuku enggan berkomentar lebih. Namun perundingan akan terus berjalan sampai menemukan titik kesepakatan.

"Saya tidak ada info karena memang perundingannya sudah berjalan dalam karena waktu yang panjang, sebagaimana yang kerap terjadi saat Indonesia merundingkan perbatasan negara dengan negara tetangga yang lain," terang dia.

Baca Juga: Kompromi Indonesia di Perundingan Perbatasan ZEE dengan Vietnam Bisa Rugikan Nelayan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×