kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perubahan tarif listrik diusulkan per tiga bulan


Selasa, 31 Januari 2017 / 16:03 WIB
Perubahan tarif listrik diusulkan per tiga bulan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berencana melakukan penyesuaian tarif listrik yang semula satu bulan sekali menjadi tiga bulan sekali. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian harga tarif listrik, Rencana tersebut telah disampaikan mantan Menteri Perhubungan ini di hadapan Komisi VII DPR RI pada Senin (30/1/2017) malam.

Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, turut angkat bicara mengenai hal ini. Dia menuturkan, jika DPR menyetujui usulan tersebut, maka penyesuaian tarif listrik yang baru akan berlaku tahun ini.

Menurut dia, diharapkan pada April mendatang program ini mulai diterapkan. "Implementasinya bisa tahun ini. Di Februari dan Maret masih tetap (tarifnya) April baru berganti, surat sudah disampaikan juga ke komisi VII," kata Jarman di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Jarman berharap, adanya penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan dapat membuat rumah tangga dan kalangan industri bisa lebih memiliki kepastian harga listrik yang harus dibayarnya. "Ini akan sangat baik bagi industri, karena bisa melakukan perencanaan. Karena tidak setiap bulan naik turun," terangnya.

Sekadar informasi, penyesuaian tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 09/2015.

Dalam Permen tersebut menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak dan inflasi bulanan.

Dengan mekanisme tarif adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Adapun perubahan tarif listrik tersebut dapat dirasakan oleh 12 pelanggan non-subsidi sebagai berikut:

  1.  Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA.
  2.  Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA.
  3.  Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA.
  4.  Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
  5.  Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA.
  6.  Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA.
  7.  Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA.
  8.  Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
  9.  Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA.
  10.  Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA.
  11.  Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan.
  12.  Layanan khusus TR/TM/TT.

(Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×