kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kuartal III 2019 turun, begini kata ekonom


Selasa, 05 November 2019 / 18:23 WIB
Pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kuartal III 2019 turun, begini kata ekonom
ILUSTRASI. Pengunjung memilih hasil komoditas bahan makanan di sebuah hipermarket di Jakarta, Senin (20/11).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan pada kuartal III-2019. Hal ini juga seiring dengan perlambatan komponen penyokongnya dari kelompok pengeluaran, yaitu pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2019 ini tercatat sebesar 5,01% (yoy). Padahal pada kuartal sebelumnya, pertumbuhan konsumsi mencapai 5,17% (yoy).

Baca Juga: Ekonomi Indonesia melambat di kuartal III 2019, tim ekonomi harus bergerak cepat

Padahal, konsumsi rumah tangga memiliki kontribusi yang besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, yaitu sebesar 56,5%.

Beberapa komponen dalam konsumsi rumah tangga yang mengalami penurunan dari kuartal sebelumnya adalah komponen perumahan dan perlengkapan rumah tangga sebesar 1,07% dari kuartal sebelumnya menjadi 4,55%.

Selain itu ada juga pencatatan penurunan lain untuk komponen transportasi dan komunikasi sebesar 0,34% dari kuartal sebelumnya sehingga menjadi 4,35%.

Di sisi lain, ada peningkatan konsumsi dalam komponen kesehatan dan pendidikan sebesar 0,75%. Hal ini terlihat dari konsumsi pada kuartal III-2019 ini yang berada di 7,34% dengan sebelumnya 6,59%.

Baca Juga: Konsumsi jadi penyokong terbesar pertumbuhan ekonomi, ini rinciannya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×