kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pertumbuhan ekonomi minus, pengusaha minta tak ada kenaikan upah tahun depan


Sabtu, 05 September 2020 / 17:45 WIB
Pertumbuhan ekonomi minus, pengusaha minta tak ada kenaikan upah tahun depan


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta (Kadin DKI Jakarta) meminta pemerintah tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada tahun 2021.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, permintaan tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Peraturan tersebut mengatur mengenai skema penghitungan besaran kenaikan upah, dengan mengacu kepada realisasi inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

"Kita dari pengusaha dengan berperdoman kepada PP 78 tahun 2015 agar kenaikan UMP,UMK atau UMSP tahun 2021 adalah 0 persen atau tidak ada kenaikan dengan memperhatikan kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini," tutur Sarman dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9).

Baca Juga: Ini alasan buruh minta UMK naik 8% di tahun 2021

Menurut Sarman, dengan realisasi pertumbuhan ekonomi terkontraksi hingga 5,32% pada kuartal II 2020 dan potensi resesi yang semakin nyata, sudah sepantasnya tidak jadi kenaikan upah minimum pada 2021.

"Dan pekerja juga sangat mengerti kondisi cashflow pengusaha,makanya banyak pekerja/buruh yang tidak meminta berbagai fasilitas yang selama ini didapatkan," katanya.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) justru meminta pemerintah menaikkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8%.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, permintaan tersebut setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir.

“Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam dua kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflansi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata Iqbal.

Baca Juga: Anda bergaji UMR? Begini cara mudah mengatur gaji UMR agar tak sampai berutang

Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Minta Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×