Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) nampaknya belum dimanfaatkan dengan maksimal.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menilai, AEoI masih terbilang baru terhitung September 2018. Sehingga pemanfaatannya belum bisa dirasakan, terlebih 2019 adalah tahun politik, yang membuat konsentrasi pemerintah terpecah belah.
Baca Juga: Pertukaran data perpajakan belum dimanfaatkan maksimal
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang 2019 jumlah yurisdiksi partisipan dalam data AEoI mencapai 98 negara. Dua negara yang baru terdaftar yakni Brunei Darussalam dan Saint Kitts and Nevis.
Kemudian daftar yurisdiksi tujuan pelaporan sebanyak 82 yurusdiksi dengan tambahan negara Brunei Darussalam. Namun, kedua daftar tersebut belum bertambah sejak Juni 2019.
Yustinus mengatakan seharusnya fokus DJP bukan kepada jumlah negara, melainkan target negara yang disasar. “Pemerintah sepertinya perlu menyasar negara bekas tax haven misalnya SIngapura, Hongkong, dan Swiss,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (23/9).
Di sisi lain, Yustinus menambahkan pemerintah harus pro aktif menjalin kerjasama dengan target negara yang belum menjalin kerjasama AEoI dengan Indonesia.
Baca Juga: Penerapan territorial system perpajakan mengindikasikan tax amnesty
“Aktif melakukan pendekatan dan meminta data informasi keuangan melalui penelitian dan pemeriksaan. Sehingga AEoI datang karena pemerintah yang menjemput bola,” kata Yustinus.
Meski pemanfaat data AEoI terbilang belum signifikan, Yustinus mengimbau setidaknya Oktober-November 2019 manfaatnya sudah bisa terasa. Sebab, sudah ada pemerintahan baru, dan tahun politik telah usai.
Sementara itu, Yustinus mengimbau ada indikasi AEoI bakal mangkrak tidak berguna jika skema territorial system perpajakan murni dijalankan pemerintah.
Baca Juga: Pajak Akan Manfaatkan Data Transaksi Keuangan untuk Mengejar Target di Tahun Ini
Alasanya, sistem tersebut mengatur pajak penghasilan Wajib Pajak (WP) OP Warga Negara Indonesia (WNI) hanya yang berasal dari Indonesia. Berlaku juga sebaliknya, bagi Warga Negara Asing (WNA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News