kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pertukaran data perpajakan belum dimanfaatkan maksimal


Senin, 23 September 2019 / 17:19 WIB
Pertukaran data perpajakan belum dimanfaatkan maksimal
ILUSTRASI. Pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI) atau data perpajakan belum dimanfaatkan dengan maksimal.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) nampaknya belum dimanfaatkan dengan maksimal.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang tahun 2019 jumlah yurisdiksi partisipan dalam data AEoI mencapai 98 negara. Dua negara yang baru terdaftar yakni Brunai Darussalam dan Saint Kitts and Nevis.

Kemudian daftar yusrisdiksi tujuan pelaporan sebanyak 82 yurusdiksi dengan tambahan negara Brunai Darussalam. Namun, kedua daftar tersebut belum bertambah sejak Juni 2019.

Baca Juga: Penerapan territorial system perpajakan mengindikasikan tax amnesty

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan AEoI masih di tahap awal, wajar pertukaran informasi keuangan tersebut baru dilakukan tahun lalu.

“Masih dalam tahap awal, sehingga belum banyak dan sedang kami monitoring serta evaluasi terus secara prudent,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (23/9).

Hestu menilai, dalam program reformasi perpajakan tahun 2019, pembenahan sistem informasi teknologi (IT) dan basis data merupakan pilar utama. Oleh karena itu, DJP berharap Direktorat Data dan Informasi Perpajakan bisa optimal mengolah dan menganalisis data.

Kata Hestu, pihaknya telah mengembangkan berbagai metode dengan resiko kepatuhan para wajib pajak, seperti compliance risk management (CRM) dan data analitis, yang akan memetakan dan menentukan prioritas pengawasan dan penegakan hukum sesuai tingkat risiko kepatuhannya.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak di 2020, Pemerintah Siapkan Tujuh Kebijakan

Hestu menilai data perpajakan baik data internal maupun eksternal, seperti data keuangan atau AEOI dan data instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi dan berbagai pihak lainnya terus diupayakan menuai hasil.

“Keduanya adalah basis data untuk dikelola, untuk selanjutnya dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum lainnya,” kata Hestu.

Hestu menambahkan untuk AEOI telah melalui proses cukup panjang untuk mempersiapkannya, sementara pemanfaatan datanya secara konkret bertahap akan dimaksimalkan. Dia bilang pemanfaatan data tersebut akan dilakukan secara prudent, terukur, dan senantiasa dimonitor dan dievaluasi untuk melihat efektifitas serta tidak menimbulkan ekses yang kurang baik di wajib pajak.

Baca Juga: Lima masalah yang bakal mengganjal target penerimaan pajak 2020

“Ke depannya, proses pengolahan dan pemanfaatan data-data tersebut akan menjadi aktivitas rutin sebagai bagian dalam optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×