Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akan mempercepat perjanjian kerjasama dengan Amerika Serikat, terkait pertukaran data pajak. Menurut keterangan pers yang di terima KONTAN dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan perjanjian pertukaran data pajak akan dilakukan pada September 2016.
Artinya, lebih cepat dari rencana awal, seperti yang pernah diungkapkan pemerintah yaitu tahun 2017. Dalam keterangan tersebut dijelaskan perjanjian pertukaran data tersebut bernama Foreign Account tax Compliance Act (FACTA).
"FACTA mewajibkan lembaga keuangan yang berada di luar AS, melaporkan informasi keuangan yang dimiliki," begitu kutipan keterangan pers yang diterima KONTAN, Senin (2/5).
FACTA merupakan langkah awal sebelum pertukaran data otomatis lewat Automatic Exchange of Information (AEoI) benar-benar berlaku. Perkembangan AEoI sendiri saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh negara-negara G-20 dan OECD.
Dalam perkembangannya, sudah ada 94 negara atau yuridiksi yang telah memberikan komitmen untuk melaksanakan AEoI. Bahkan, 55 yuridiksi diantaranya berkomitmen untuk memulai pertukaran informasi secara otomatis pada tahun 2017.
Nah, dari 55 yuridiksi tadi, termasuk juga sejumlah negara yang tergolong surga pajak atau tax haven seperti Bermuda, British Virgin Island, Cavman Island, Luxemburg dan lainnya. Sementara untuk Indonesia dan beberapa negara lainnya baru akan menerapkan pada tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News